Pengguna QRIS dan E-Wallet Kena PPN 12%, Simak Penjelasan dan Simulasi Hitungannya!

3 weeks ago 9

banner 468x60

KabarMakassar.com — Masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Wacana ini muncul seiring kebijakan kenaikan PPN 12% yang telah diumumkan oleh pemerintah. Kebijakan ini dinilai akan berdampak pada semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif PPN sebesar 11%.

Pemprov Sulsel

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan ini mencakup semua kategori yang selama ini sudah termasuk dalam objek pajak, termasuk transaksi uang elektronik dan dompet digital (e-wallet).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa jasa atas transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah lama masuk dalam kategori barang dan jasa kena pajak.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dengan demikian, kenaikan PPN menjadi 12% bukanlah bentuk penambahan objek pajak baru, melainkan hanya perubahan tarif.

Jasa yang sebelumnya dikenakan tarif PPN sebesar 11% tetap menjadi objek pajak dengan tarif baru sebesar 12% mulai tahun depan.

Dalam penjelasan resmi DJP dikutip Minggu (22/12), DJP menyatakan bahwa transaksi uang elektronik dan dompet digital telah dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DJP juga memberikan klarifikasi terkait penggunaan metode pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang semakin populer di kalangan masyarakat.

Meski ada kekhawatiran bahwa pembayaran melalui QRIS akan dikenakan pajak tambahan, DJP menegaskan bahwa QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran yang sudah termasuk dalam objek pajak.

Atas penyerahan jasa sistem pembayaran ini, merchant akan terutang PPN sebagaimana diatur dalam PMK 69/PMK.03/2022.

Pajak ini dihitung berdasarkan Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

DJP memberikan contoh untuk memperjelas dampak kebijakan ini. Apabila seseorang membeli televisi seharga Rp 5.000.000, maka akan terutang PPN sebesar 12% atau senilai Rp 550.000.

Dengan demikian, total yang harus dibayarkan oleh konsumen adalah Rp 5.550.000. Dalam hal ini, metode pembayaran yang digunakan, baik QRIS, kartu debit, maupun lainnya, tidak memengaruhi total harga yang harus dibayarkan oleh konsumen.

Kenaikan PPN ini akan berdampak langsung pada biaya barang dan jasa yang selama ini dikenakan pajak, termasuk transaksi digital.

Meskipun demikian, DJP memastikan bahwa kebijakan ini bukanlah penambahan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian tarif yang telah direncanakan sebelumnya.

Pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami perubahan ini sebagai bagian dari upaya mendukung pembiayaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Menurut Kementerian Keuangan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau yang dikenal sebagai value added tax (VAT) di berbagai negara, juga sering disebut dengan istilah goods and services tax (GST).

PPN adalah pajak tidak langsung yang pembayarannya dilakukan oleh pihak ketiga, seperti pedagang atau penyedia jasa, yang bertindak sebagai pemungut pajak.

Artinya, konsumen akhir yang sebenarnya menanggung pajak tersebut tidak menyetorkannya langsung ke negara, melainkan melalui pihak penjual.

Sebagai bagian dari rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025, Ditjen Pajak telah memberikan simulasi untuk menggambarkan dampaknya terhadap biaya transaksi, termasuk pada dompet digital (e-wallet) dan pembayaran menggunakan QRIS.

Misalnya, seorang konsumen bernama Zain melakukan pengisian ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1.000.000. Jika dikenakan biaya top up sebesar Rp1.500, perhitungan PPN pada tarif 11% adalah:
11% x Rp1.500 = Rp165.

Namun, dengan kenaikan tarif menjadi 12%, perhitungan PPN menjadi:
12% x Rp1.500 = Rp180.

Kenaikan tarif PPN sebesar 1% ini berarti tambahan biaya pajak sebesar Rp15 untuk transaksi tersebut.

Contoh lainnya, Slamet melakukan pengisian saldo dompet digital sebesar Rp500.000 dengan biaya administrasi yang sama, yaitu Rp1.500. Pada tarif PPN 11%, pajak yang dikenakan adalah:
11% x Rp1.500 = Rp165.

Sementara pada tarif 12%, pajaknya berubah menjadi:
12% x Rp1.500 = Rp180.

Kenaikan 1% ini juga menghasilkan tambahan pajak sebesar Rp15 untuk transaksi Slamet.

Dari simulasi ini terlihat bahwa meskipun tarif PPN naik, dampaknya terhadap biaya tambahan untuk transaksi kecil relatif kecil.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa kenaikan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan, sekaligus memastikan transparansi dalam pengelolaan pajak di sektor digital.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ia menegaskan bahwa PPN hanya diterapkan pada barang yang dijual, bukan pada metode atau sistem transaksinya.

Dalam keterangannya, Airlangga juga memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang beredar mengenai penerapan PPN. Ia menyebutkan bahwa bahan pokok penting beserta turunannya tidak akan dikenai pajak tersebut.

Hal ini mencakup bahan seperti tepung, minyak, hingga gula. Selain itu, sektor-sektor esensial seperti transportasi, pendidikan, dan kesehatan juga tetap bebas dari PPN, kecuali untuk beberapa layanan tertentu yang diatur secara khusus.

“Belakangan ini ada banyak informasi yang keliru. Pertama, urusan bahan pokok penting tidak dikenakan PPN, termasuk turunannya seperti tepung, terigu, minyak, dan gula. Bahkan, pembayaran tol juga tidak dikenakan PPN,” tegasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat yang sempat resah dengan berbagai kabar yang beredar. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kebutuhan dasar masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan pajak tetap berpihak pada kesejahteraan publik.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news