Barang Bukti Dan Pelaku Kejahatan TunggalKabarMakassar.com — Polisi kabupaten Takalar Sulawesi Selatan ungkap kasus pencurian secara kekerasan yang terjadi di Kantor Pos Takalar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Takalar, Pattalassang, Jalan Mandjarungi, Minggu (30/11).
Pelaku Suprianto Gassing (43) memakai baju tahanan digiring ke tempat konferensi pers oleh personel reserse mobile (resmob).
Konferensi pers dilaksanakan di halaman depan kantor penyidik Satreskrim Polres Takalar.
Kasatreskrim Polres Takalar AKP Hatta didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rusdiono menjelaskan kronologi kejadian.
Pada sekitar pukul 19.30 Wita Jumat malam, Pelaku Suprianto menganiaya korban Suwanto, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Takalar, yang saat itu hendak menyimpan uang bantuan langsung tunai (BLT) di brankas kantor.
“Pelaku berinisial S melakukan penganiayaan pertama dengan cara memukul dengan palu, kemudian pelaku mengambil alat lain, yaitu APAR, kemudian memukul dari belakang,” ucap AKP Hatta dengan tegas menatap kamera wartawan.
Mendapat hantaman di bagian kepala, Suwanto tersungkur. Ia juga ditikam di bagian paha dua kali.
Suprianto lalu merebut kunci berangkas dan membawa kabur uang ratusan juta rupiah.
“Setelah melakukan pemukulan dari belakang, korban terjatuh, kemudian pelaku mengambil pisau dan menikam bagian paha,” ucap Hatta memakai rompi hitam, di dada terpasang logo Reskrim.
Saat ditangkap, polisi mengamankan uang Rp433 juta dari tangan Suprianto. Gassing.
Namun AKP Hatta mengungkapkan kemungkinan masih ada uang yang disembunyikan.
“Perhitungan sementara yang kami peroleh, Rp600 juta uang yang hilang,” ucapnya.
Terkait jumlah pasti uang yang dibawa kabur, AKP Hatta menunggu perhitungan resmi PT Pos Indonesia.
Sementara soal motif, AKP Hatta mengungkap Suprianto tergiur melihat tumpukan uang yang banyak.
Ia tidak berpikir panjang dan merampas uang ratusan juta yang hendak dibagikan ke warga kurang mampu itu.
Suprianto diamankan di rumah orang tuanya di Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 Wita.
Dalam konfrensi pers, polisi memamerkan barang bukti yang diamankan berupa tabung APAR, sepasang sepatu, palu besi, dan uang Rp433 juta.
“Pisau yang digunakan menusuk belum ditemukan, pelaku mengatakan membuangnya ke sungai Jeneberang, Barombong,” ucap Hatta.
Polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor jenis Honda Revo, berwarna oranye, plat DD 4884 XX, yang dipakai pelaku melarikan diri.
“Motor tersebut kendaraan dinas” ucap AKP Hatta.
AKP Hatta menjelaskan korban Suwanto mengalami cedera serius di bagian kepala dan luka robek di bagian paha.


















































