Beranda News Polda Sulsel Ajukan 2 Ribu Situs Judi Online untuk Diblokir ke Kominfo
KabarMakassar.com — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan sebanyak 2.000 link situs judi online (Judol) ke Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sepanjang tahun 2024, untuk dilakukan pemblokiran yang berada di wilayah Sulsel.
“Selama 2024 kita telah mengajukan sebanyak 2 ribu link ke Kominfo terkait pemblokiran situs judi online,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat memberikan keterangan pers, Jumat (08/11).
Yudhiawan menerangkan bahwa 2 ribu link situs judi online inj, merupakan hasil patroli siber yang dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Jadi pengajuan pemblokiran ini jadi paling banyak se-Indonesia,” tuturnya.
Dikatakan Yudhiawan bahwa dalam permainan judi online tersebut, masyarakat akan terkena rumus dalam permainan itu. Dimana rumus tersebut membuat yang memainkannya akan merasa ketagihan untuk bermain Judol.
“Ada rumus judi online, menang ketagihan, kalah penasaran. Itu rumus judi online. Tapi akhirnya kalah. Jadi masyarakat, kalau ada kemenangan itu hanya sementara yang pasti setelah menang terus ketagihan dan akhirnya kalah,” jelasnya.
Dengan demikian, Kapolda Sulsel meminta masyarakat agar berhenti bermain judi online yang hanya memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat.
“Judi ini hanya membuat rugi dan merusak generasi bangsa. Makanya diharapkan seluruh masyarakat untuk stop judi online,” pungkasnya.