Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di Makassar, Keluarga Diduga Ikut Nikmati Hasil Kejahatan

1 week ago 3

Beranda Kriminal Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di Makassar, Keluarga Diduga Ikut Nikmati Hasil Kejahatan

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di Makassar, Keluarga Diduga Ikut Nikmati Hasil Kejahatan Ilustrasi KabarMakassar

banner 468x60

KabarMakassar.com — Jatanras Polrestabes Makassar bersama Opsnal Polsek Ujung Pandang berhasil mengamankan seroang pria berinisial BY (43) setelah melakukan dugaan aksi perampokan di sebuah rumah yang ditinggalkan penghuninya berobat. Keluaraga pelaku diduga ikut menikmati hasil rampokan tersebut.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka mengatakan bahwa perampok tersebut melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Sungai Cenrana, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Pemprov Sulsel

“Dimana pelaku mengambil sejumlah perhiasaan emas pada saat penghuni rumah sedang keluar untuk berobat,” kata Hamka kepada awak media, Senin (04/11).

Aksi komplotan perampok yang berjumlah 3 orang ini terekam oleh cctv tetangga korban, dimana mereka beraksi dengan berjalan kaki menyasar rumah targetnya dengan mondar-mandir untuk mengamati situasi, hingga satu diantarnya mengendap di depan rumah korban.

Kemudian, pagar rumah korban yang tidak tergembok dalam keadaan ditinggalkan, membuat para pelaku secara bergiliran dengan leluasa masuk ke dalam rumah korban. Tak butuh waktu lama, para pelaku keluar dengan menggasak perhiasan emas dan uang tunai senilai puluhan juta yang berada dilemari kamar korban.

“Jadi pelaku masuk pada saat pemilik rumah tidak ada dan pintu rumah tidak terkunci, sehingga pelaku masuk ke kamar korban serta memeriksa lemari korban. Dimana dalam lemari terdapat perhiasan emas dan sejumlah uang tunai. Kerugian kurang lebih 70 juta,” ungkapnya.

Sementara ini, kata Hamka polisi telah mengamankan satu pelaku perampokan rumah tersebut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Untuk dua pelaku sedang kita kejar untuk mencari informasi terkait keberadaan yang bersangkutan,” kata dia.

Kemudian, pelaku yang diringkus polisi mengaku bahwa dari hasil rampokan tersebut, dia mendapatkan uang senilai Rp5 juta, dia juga mengatakan bahwa ibunya ikut serta menikmati perhiasan emas hasil rampokan tersebut.

“Dari hasil keterangan memang pelaku menerima hasil kejahatan itu sebesar lima juta rupiah yang diberikan ke orang tuanya,” ujarnya

Dari hasil pengakuan pelaku itu, sehingga pihak kepolisian tidak hanya meringkus pelaku, tapi juga membawa ibu dan saudara perempuan pelaku untuk dimintai keterangan.

“Pasal yang dikenakan 363 hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

PDAM Makassar

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news