Polres Maros Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik

6 days ago 6

Beranda News Polres Maros Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik

Polres Maros Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik (Foto : Int).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Polres Maros telah menyiapkan tempat penitipan kendaraan, bagi warga yang akan melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1446 H, di kampung halamannya.

“Ini adalah implementasi dari slogan Polri dalam mudik Lebaran tahun 2025 yaitu ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’,” kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Maros, Ipda A Marwan P Afriady, Selasa (25/03).

Pemprov Sulsel

Marwan menerangkan bahwa tempat penitipan kendaraan ini untuk mengantisipasi adanya aksi kriminalitas yang tidak diinginkan dan menjaga keamanan kendaraan milik warga yang ditinggal mudik.

“Layanan ini bertujuan memberikan keamanan kepada pemudik yang meninggalkan kendaraan mereka selama libur lebaran,” ujarnya.

Cara penitipan kendaraan ini, kata Marwan, dengan mendatangi langsung kantor kepolisian setempat, baik yang berada Polsek atau datang langsung ke Polres Maros.

Pelaksanaan pelayanan gratis ini dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025 mendatang.

Adapun syarat dan ketentuannya, masyarakat hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah didata. Mobil dan motor yang telah didaftarkan bisa langsung disimpan di kantor polisi.

Marwan mengimbau agar masyarakat yang meninggalkan rumah saat mudik untuk melaporkannya ke ketua RT/RW atau petugas keamanan setempat.

“Tentunya agar dapat membantu polisi dalam melakukan penjagaan dan pengawasan,” ujarnya.

Selama musim mudik, kata Marwan Polres Maros akan melakukan patroli di pemukiman warga. Dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kriminalitas, termasuk pencegahan pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik.

“Kami berharap masyarakat juga turut menjaga lingkungannya sehingga tetap kondusif. Kami juga tidak akan segan untuk menindak tegas bila ada tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news