Beranda Kriminal Polres Sinjai Amankan 2 Pelaku Pengrusakan Fasilitas Kantor DPRD Saat Demo
KabarMakassar.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai mengamankan dua orang terkait pengrusakan fasilitas Kantor DPRD Kabupaten Sinjai yang terjadi saat aksi unjuk rasa oleh Pengurus Daerah Barisan Pemuda Adat Nusantara (PD BPAN) Sinjai pada Jumat (11/10) lalu.
Aksi unjuk rasa yang berujung pada pengrusakan ini diduga dipicu oleh kekecewaan massa yang jenuh menunggu dan tidak mendapat respons dari penerima aspirasi.
Menurut laporan, massa secara spontan merusak meja dan kursi di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai sebagai bentuk protes. Kasus ini kini dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sinjai setelah dilaporkan oleh Sekretaris Dewan DPRD Sinjai, Lukman Fattah, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/242/X/2024.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menetapkan tiga tersangka. Saat ini, dua tersangka telah ditahan, yakni AS (23), seorang mahasiswa, dan MAZ (28), seorang petani asal Desa Barambang, Kecamatan Sinjai Borong, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian. Barang bukti berupa meja dan kursi yang dirusak juga telah diamankan.
“Kami sudah mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pengrusakan fasilitas Kantor DPRD. Tindakan ini merupakan kriminal dan pelaku harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujar Andi Rahmatullah pada Selasa (29/10).
Ia menambahkan bahwa kerugian dari pengrusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp52.140.000. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sat Reskrim juga terus mengembangkan kasus ini, dengan kemungkinan penambahan tersangka baru.
Andi Rahmatullah menegaskan bahwa pihaknya akan menjaga keamanan dan ketertiban di Sinjai, terutama dalam menangani aksi unjuk rasa yang melanggar hukum.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat tanpa melibatkan kekerasan atau perusakan fasilitas umum,” katanya.
Melalui tindakan tegas ini, Sat Reskrim Polres Sinjai menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan memberikan peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.