Polsek Makassar Amankn Pelaku Penganiayaan, 2 Masih Buron

2 weeks ago 8

Beranda News Polsek Makassar Amankn Pelaku Penganiayaan, 2 Masih Buron

Polsek Makassar Amankn Pelaku Penganiayaan, 2 Masih Buron Pelaku penganiayaan diamankan di Polsek Makassar (Dok : Ist).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Opsnal Polsek Makassar mengamankan seorang pemuda berinisial FG alias Gani (20) setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap pemuda berinisial MHR (21) dengan menggunakan sebilah parang, hingga mengakibatkan luka robek pada tangan.

Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Gunawang Amin mengatakan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Monginsidi Baru, Kota Makassar pada Senin (28/10) sekitar pukul 01.30 WITA.

Pemprov Sulsel

“Pelaku berinisial FG alias Gani berhasil diamankan di jalan Monginsidi Baru, setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Inisial MHR, pada Senin (28/10),” ujar Gunawang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10).

Gunawang mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindak penganiayaan bersama dua rekanya, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Mereka melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang.

“Pelaku FG alias Gani melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban bersama 2 orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran oleh tim opsnal, saat ini pelaku FG telah diamankan bersama barang bukti 1 buah parang yang digunakan untuk menganiaya korban,” terangnya.

Akibat penganiayaan tersebut, kata Gunawang korban mengalami luka robek pada ibu jari tangan kanan, hingga pembekakan pada bagian wajahnya.

“Pelaku FG alias Gani menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan korban MHR mengalami luka robek pada ibu jari tangan kanan dan bengkak di bawah mata kanan,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 170 ayat 1 dan pasal 352 ayat 1.

“Pelaku telah dilakukan pemeriksaan dengan dasar LP / B / 236 / X /2024 / Sek Mksr / Restabes Mks, tanggal 26 oktober 2024, pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (1) dan Pasal 352 ayat (1),” tandasnya.

PDAM Makassar

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news