Beranda News Presiden Prabowo Tinjau Masukan soal Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
KabarMakassar.com — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah memperhatikan seluruh masukan masyarakat terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Menurutnya, masukan dan kritik yang muncul akan menjadi pertimbangan sebelum keputusan akhir diambil.
“Saya kira itu (penolakan dan protes) adalah bagian dari proses demokrasi yang wajar. Semua pandangan, kritik, dan saran yang berkembang di masyarakat kami terima sebagai catatan sebelum Presiden mengambil keputusan,” ujar Muzani dikutip dari laman resmi Partai Gerindra, Kamis (26/12).
Muzani menjelaskan bahwa Presiden memahami berbagai keberatan yang ada. Namun, keputusan mengenai kebijakan tersebut baru akan diumumkan pada waktu yang dianggap tepat.
“Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut, dan pada waktunya beliau akan mengumumkan apa saja poin-poin yang harus dipertimbangkan dalam kenaikan ini,” kata Muzani.
Muzani menambahkan bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12% adalah amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) 2021.
Undang-undang tersebut menetapkan kenaikan tarif PPN mulai Januari 2025 sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Undang-undangnya mengatur kenaikan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025. Itu adalah kewajiban yang harus dilakukan, tetapi apa saja yang akan naik dan bagaimana penerapannya, itu akan dipelajari oleh pemerintah,” jelas Muzani.
Muzani menegaskan bahwa pemerintah, termasuk Presiden, terus mencermati pandangan publik yang beragam terkait rencana ini. Semua masukan akan dijadikan bahan pertimbangan.
“Masih ada pandangan dan masukan dari masyarakat yang beragam. Termasuk masukan dari Pak Prabowo. Pemerintah mendengar dan menyimak semua pandangan tersebut dengan saksama. Semua itu akan menjadi bahan pertimbangan Presiden, yang nantinya akan disampaikan pada waktunya,” imbuhnya.
Presiden Prabowo Subianto bersama pemerintah masih meninjau berbagai masukan terkait kenaikan PPN. Keputusan akhir mengenai implementasi kebijakan ini akan diumumkan setelah mempertimbangkan semua aspek, termasuk dampaknya terhadap masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, bahan kebutuhan pokok tetap bebas dari pungutan PPN.
Keputusan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, kenaikan PPN merupakan amanat undang-undang dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” ujar Airlangga.
Meski demikian, ia memastikan tarif baru tidak berlaku untuk bahan pokok dan barang kebutuhan penting masyarakat.
“Bahan pokok justru tetap diberikan fasilitas bebas PPN,” tambahnya.