Pria di Makassar Ditangkap Saat Hendak Menjual Barang Curian

3 hours ago 1

Beranda Kriminal Pria di Makassar Ditangkap Saat Hendak Menjual Barang Curian

Pria di Makassar Ditangkap Saat Hendak Menjual Barang Curian Ilustrasi Tahanan (Dok : KabarMakassar).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang pria inisial KDI (32) di Kota Makassar, diamankan pihak kepolisian lantaran diduga mencuri leptop milik seorang guru honorer di Perumnas Antang, Kecamatan Manggala.

Humas Polsek Manggala, Aipda Rijal saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut, ia mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap, saat berada di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Samata, Kecamatan, Sombaopu, Kabupaten Gowa, Minggu (15/03) pukul 19.20 Wita.

Pemprov Sulsel

“Polsek Manggala melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang hendak menjual laptop hasil curian di Gowa,” kata Rijal kepada KabarMassar.com, Selasa (18/03).

Beruntungnya, barang bukti berupa leptop yang hendak dijual pelaku berhasil diamankan. Pelaku pun langsung dibawah ke Mako Polsek Manggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Jalan Roamang Tangngayya, Perumnas Antang, dengan cara masuk kerumah korban yang dalam keadaan kosong.

“Awalnya nya Korban keluar rumah pada Pukul 15.30 Wita, kemudian saudara korban pulang kerumah pukul 21.00 Wita melihat kondisi pintu rumah sudah terbuka,” ungkapnya.

Rijal menerangkan pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil pintu rumah korban menggunakan besi yang di dapat di sekitar lokasi, kemudian pelaku berhasil masik dan mengambil leptop dan kamera milik korban.

“Saudara korban langsung menelpon korban menanyakan barang yang ada dirumah, kemudian dicek barang berupa laptop dan kamera yang berada di atas meja kamar tidur sudah hilang,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor kepihak kepolisian. Rijal mengatakan korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku diamankan di mapolsek manggala guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news