Romy Ungkap 3 Tersangka KPU Pangkep, Status Jabatan Menunggu Putusan KPU RI

1 day ago 8
Romy Ungkap 3 Tersangka KPU Pangkep, Status Jabatan Menunggu Putusan KPU RIIlustrasi korupsi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan tiga tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah di KPU Kabupaten Pangkep.

Ia memastikan seluruh langkah tindak lanjut kini sedang disiapkan untuk dilaporkan secara resmi kepada KPU RI.

Menurut Romy, KPU Sulsel bersama seluruh komisioner akan menyusun kronologi lengkap mengenai peristiwa tersebut sebelum menyerahkannya kepada KPU RI untuk ditelaah.

Ia menekankan bahwa kewenangan pengangkatan maupun pemberhentian ketua dan anggota KPU kabupaten maupun provinsi berada sepenuhnya di tangan KPU RI sehingga status jabatan ketiga tersangka masih menunggu keputusan resmi dari pusat.

“Kami akan rapat membuat laporan terkait kejadian di Pangkep, lalu disampaikan ke KPU RI. Semua kewenangan ada di sana,” kata Romy melalui sambungan telepon, Rabu (3/12).

Ia menambahkan, penyampaian laporan merupakan bagian dari tanggung jawab KPU provinsi untuk memastikan seluruh peristiwa penting di kabupaten kota dilaporkan secara formal dan sesuai ketentuan.

Romy juga menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil KPU Sulsel akan mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU, termasuk penanganan informasi menyangkut dugaan pelanggaran etik maupun hukum.

Ia mengaku baru mengetahui perkembangan kasus tersebut setelah beredar luas di berbagai kanal informasi, sebab dirinya sedang berada di Ambon mengikuti kegiatan Rapat Kerja.

“Iya kami juga baru tahu, dan ini akan kami teruskan ke KPU RI untuk meminta petunjuk, apapun keputusan dari pusat kami akan langsung sampaikan ke publik,” Pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Pangkep menetapkan tiga pejabat KPU Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sejumlah kegiatan. Penetapan tersangka disampaikan pada konferensi pers yang digelar Senin (1/12).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah pemeriksaan terhadap 28 saksi, 3 ahli, serta penguatan lewat dokumen elektronik berupa rekaman percakapan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I selaku ketua, dan M yang merupakan komisioner KPU Pangkep.

Menurut Jhon, ketiganya diduga terlibat dalam persekongkolan terkait proyek pengadaan, mulai dari pengadaan alat peraga, kegiatan launching, dua putaran debat publik, hingga seminar KISD. Lebih jauh, ditemukan indikasi adanya permintaan fee 10 persen kepada penyedia, meski intervensi seperti itu sebenarnya tidak diperbolehkan.

“Ketua dan komisioner tidak punya kewenangan mengintervensi pengadaan. Yang berwenang itu sekretaris atau PPK. Tapi faktanya terjadi persekongkolan antara ketiganya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp554 juta. Dalam proses penyidikan, sebagian dana yang terkait perkara telah dikembalikan sebesar Rp205 juta.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news