Beranda News Sebanyak 16 Pelaku Jaringan Curanmor Diamankan Pihak Kepolisian
KabarMakassar.com — Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan jenis sepeda motor (Curanmor) dalam kurung waktu satu tahun, di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kejadian pencurian dalam kurun waktu 2023, jadi selama satu tahun sampai dengan 2024, dimana tempatnya tersebar di seluruh wilayah kota Makassar dan termasuk beberapa daerah di Sulawesi Selatan,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan dalam keterangan resminya, Senin (28/10).
Yudhi mengungkapkan bahwa dari kasus curanmor ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 16 orang pelaku, sementara korbannya sebanyak 34 orang.
Sementara modus pelaku, kata Yudhi mereka berkeliling mencari sasaran kendaraan yang akan dicuri, apalagi yang tidak terkunci ganda atau kendaraan yang kuncinya masih ter pasangan di kendaraan.
“Jadi hati-hati kepada seluruh masyarakat, sepeda motor harus dikunci dobel ganda. Kemudian kalau masuk parkir sebentar itu segera diamankan, karena para pencuri ini modusnya cepat sekali hitungan menit motor sudah hilang, apalagi menggunakan leter T kunci T cepat sekali,” tuturnya.
Selain sepeda motor, kata Yudhi pihaknya juga berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan roda empat. Dimana pelaku mengambil mobil tersebut secara paksa, dengan merusak kuncinya, kemudian para pelaku juga membuatkan surat-surat palsu serta plat nomor palsu dari mobil yang dicurinya.
“Kemudian khusus barang bukti roda empat, pelaku membuat dokumen palsu, STNK dirubah nomor angka, nomor mesin, Jadi supaya untuk mengaturkan kualitas bendanya kendaraan hasil curian, ini jumlah kendaraan roda 4 ada dua, Kendaraan roda dua ada 32 unit,” terangnya.
Yudhi mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengungkap lebih lanjut jaringan tersebut. Karena diduga masih ada jaringan lain.
“Untuk kemungkinan kita akan bisa mengungkap lebih banyak lagi, karena jaringannya sudah ada pasti mereka ada kaitan dengan jaringan yang lain,” ujarnya.
Untuk para pelaku mereka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, yang dimaksud dalam pasal 363, ke 3 e, 4 e, dan ke 5 e KUHP, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.