Beranda Kriminal Terbakar Cemburu, Oknum Dosen Tikam Suami di Makassar Hingga Tewas
KabarMakassar.com — Seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mobagu, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial AG (41), diamankan pihak kepolisian setelah nekad menikam suaminya berinisial NB (41) saat sedang tidur. AG tega melakukan hal tersebut, karena cemburu suaminya telah memiliki wanita lain.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, di perumahan Griya Bukit Antang Sejahtera, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Selasa (29/10) sekitar pukul 23.00 WITA.
Humas Polsek Manggala, Aipda Rijal mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sedang mengunjungi anaknya, yang menempuh pendidikan di Kota Makassar. Sedangkan perselingkuhan korban sudah lama diketahui pelaku.
“Keduanya janjian untuk menjenguk anaknya, lalu terlibat cekcok, tapi sudah lama ditahu bahwa ada simpanan suaminya. Menurut pengakuan Pelaku atau Istri Korban, bahwa dirinya sakit hati terhadap Korban yang berselingkuh dengan perempuan lain,” kata Rijal kepada KabarMakassar.com, Rabu (30/10).
Setelah mengetahui bahwa korban mempunyai perempuan lain, korban dan pelaku pun terlibat pertengkaran di dalam kamar, kemudian pelaku yang sedang hamil nekad mengambil pisau dan menikam suaminya yang sedang tidur.
“Sesaat setelah keduanya ribut di dalam kamar, pelaku keluar menuju ke dapur dan mengambil pisau yang disimpan dalam lemari, kemudian dipegang sambil disembunyikan dibalik jilbab yang digunakan, selanjutnya kembali ke dalam kamar dan meletakkan pisau disamping kasur sambil berbaring disamping korban/suaminya yang sedang bermain HP,” ungkap Rijal.
“Saat suaminya telah tertidur, pelaku kemudian mengambil pisau tersebut dan menikam sebanyak dua kali ke arah perut korban, kemudian korban sempat melawan dengan memeluk korban yang masih memegang pisau dan diperkirakan pisau tersebut mengenai tubuh korban untuk yang ketiga kalinya,” bebernya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Hermina untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
“Sekitar pukul 02.30 WITA, jenazah almarhum rencana dimakamkan dan dibawa ke kampung halaman padang sappa Kabupten luwu,” kata Rijal.
Sementar ini, kata Rijal pelaku telah diamankan dan ditangani unit PPA Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan, pasal 338 KUHP, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkasnya.