Tingkat Kepatuhan 40 Persen, Makassar Raih Penghargaan Nasional Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

1 week ago 4

banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menerima penghargaan Pentaloka Nasional ADINKES 2024 atas upayanya dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Diketahui, posisi tingkat kepatuhan Makassar terhadap KTR berdasar survei terakhir masih diangka 40 persen.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, kepada Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, dalam acara yang berlangsung di Hotel Sahid Raya Convention & Exhibition Center, Yogyakarta, pada Selasa (5/11).

Pemprov Sulsel

Andi Arwin Azis menyampaikan apresiasinya atas penghargaan ini, yang dianggapnya sebagai bukti keseriusan Makassar dalam menegakkan aturan KTR untuk meningkatkan kualitas kesehatan warganya.

“Penghargaan ini menunjukkan bahwa Kota Makassar berkomitmen penuh untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok melalui penerapan regulasi yang efektif,” ujar Arwin.

Ia juga berharap penghargaan ini mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat pelaksanaan kebijakan terkait kesehatan masyarakat.

Arwin menambahkan bahwa penerapan KTR diharapkan bisa membantu menekan angka stunting di Kota Makassar, dengan membatasi paparan asap rokok pada anak-anak dan keluarga.

“Prestasi ini harus menjadi pemacu semangat untuk meningkatkan kesehatan masyarakat serta membantu upaya pencegahan stunting dan penyakit terkait rokok lainnya,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Wamendagri Bima Arya mengingatkan bahwa keberhasilan mencapai visi Indonesia Emas 2045 sangat bergantung pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat.

Menurutnya, implementasi KTR menjadi salah satu langkah penting dalam pengendalian konsumsi rokok yang turut memengaruhi angka stunting di Indonesia. Ia juga menekankan bahwa kebiasaan merokok dalam keluarga merupakan salah satu faktor yang dapat memperburuk prevalensi stunting di tanah air.

Ketua Umum ADINKES, dr. M. Subuh, MPPM, menyampaikan bahwa pengendalian konsumsi rokok menjadi prioritas dalam upaya penurunan stunting, mengingat konsumsi rokok sering kali menyerap anggaran rumah tangga yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan gizi.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2024 dari Kementerian Kesehatan, angka stunting nasional masih berada di 21,5 persen, turun sedikit dibanding tahun sebelumnya, namun pemerintah menargetkan penurunan angka ini hingga 14 persen pada akhir 2024.

Penghargaan ini diberikan kepada 29 kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk Makassar, sebagai bentuk apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam memperkuat penerapan KTR. Turut hadir dalam acara ini Kadinkes Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, bersama perwakilan dari dinas kesehatan dan tim puskesmas dari seluruh Indonesia.

Diketahui, Tingkat kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar masih berada di angka 40,8 persen, jauh di bawah target yang diharapkan yaitu 80-85 persen.

Ketentuan KTR sendiri tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2013 tentang KTR, artinya sudah 11 tahun peraturan ini diterapkan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Makassar, dr. Andi Mariani, yang menyebutkan bahwa survei terbaru pada tahun 2023 menunjukkan adanya perbaikan, meskipun masih belum signifikan.

Ia menjelaskan, dalam menghitung indikator kepatuhan KTR di Makassar, pihaknya telah melaksanakan dua kali survei dengan mencakup sekitar 300 titik di Makassar, yaitu pada 2019 dan 2023.

“Survei ini memang belum sepenuhnya mewakili seluruh kawasan di kota, tapi sudah memberi gambaran awal tentang pelaksanaan KTR di Makassar. Saat ini, kepatuhan baru mencapai sekitar 40%, sementara target kami adalah 80-85%,” ungkap dr. Andi Mariani, usai melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama Asisten I Makassar di Balai Kota, Rabu (14/08).

Menurutnya, untuk mencapai target tersebut dalam tiga tahun ke depan, diperlukan upaya yang lebih intensif dan dukungan dari berbagai pihak.

“Kami berharap ada peningkatan lebih dari 40% dalam kepatuhan ini. Upaya-upaya strategis perlu dilakukan untuk mencapainya. Dalam tiga tahun ke depan, kami akan kembali melakukan survei untuk melihat perkembangan ini,” tambahnya.

Sementara itu, terkait pelanggaran KTR, Dinkes Makassar mengandalkan pemantauan berbasis wilayah yang dilakukan oleh 47 Puskesmas di seluruh kota.

Meskipun survei mengenai ketidakpatuhan masih berjalan dan datanya belum diolah, dr. Andi Mariani menyebut bahwa pelanggaran yang tercatat umumnya terkait dengan belum adanya tanda-tanda KTR yang jelas di lokasi-lokasi tertentu.

“Namun, ini belum bisa dianggap sebagai pelanggaran, lebih kepada belum sesuainya dengan standar KTR yang diharapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa untuk mencapai kepatuhan 80%, peran serta semua pihak sangat dibutuhkan.

“Dinas Kesehatan tidak bisa bekerja sendiri. Perlu ada sinergi dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta dukungan maksimal dari Satpol PP yang memiliki tugas pokok penegakan Perda. Dengan kerjasama yang baik, kami optimistis bisa mencapai target 80% pada survei berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal pemasangan tanda-tanda KTR.

Berdasarkan data yang terungkal saat FGD kemarin, 64,6 persen area dalam ruangan (indoor) di kota ini belum dilengkapi dengan tanda KTR yang memadai. Sementara, kondisi di area luar ruangan (outdoor) bahkan lebih memprihatinkan, dengan 78 persen lokasi belum memasang tanda KTR.

Meskipun demikian, ada perkembangan positif dalam tingkat kepatuhan terhadap aturan KTR, terutama di pusat-pusat perbelanjaan atau shopping center.

Berdasarkan tujuh kriteria yang ditetapkan, pusat perbelanjaan di Makassar mencatat tingkat kepatuhan sebesar 55,6 persen.

Adapun untuk kepatuhan pada tiga kriteria utama, tempat-tempat seperti rumah sakit, tempat bermain anak, universitas, dan tempat ibadah menunjukkan kinerja terbaik dengan mencatat tingkat kepatuhan masing-masing 100 persen.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news