Beranda News Usai Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Oknum Polisi dan Istrinya Jadi DPO
KabarMakassar.com — Oknum polisi anggota Polrestabes Makassar berinsial Aipda MSP (39) bersama istrinya berinisial BA (39) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasangan suami istri (Pasutri) itu diduga terlibat aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Polda Sulsel telah menyebar pamflet pasutri itu, dimana foto keduanya terpampang sebagai DPO dan bertuliskan, “Dasar Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/55/XI/RES.1.11/2024/KRIMUM, TANGGAL 5 NOVEMBER 2024.
“TERSANGAK DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ATAU PENGGELAPAN SEBAGAIMANA DALAM PASAL 378 SUBS PASAL 372 KUHPIDANA,” tulis pamflet DPO yang dikeluarkan Polda Sulsel.
Subdit 2 Ditkrimum Polda Sulsel, AKP Bambang Harsono saat dikonfirmasi membenarkan status DPO keduanya.
“Iya betul (DPO) mereka suami istri,”kata Bambang kepada awak media, Kamis (07/11).
Bambang mengungkapkan, Aipda MSP merupakan anggota aktif Polrestabes Makassar. Dia bersama istrinya melakuan dugaan penipuan dan penggelapan kepada sesama anggota polisi.
“Tidak pernah masuk kantor, anggota Polrestabes korbannya juga sesama anggota Polrestabes (kasus jual beli rumah)” ujarnya.
Saat ini, kata Bambang oknum anggota polisi tersebut bersama istrinya masuk DPO dengan banyaknya laporan polisi (LP) yang dilayangkan kepada pasutri tersebut.
“Saat ini (kedua DPO) masih dicari karena banyak LP-nya . Ada di Krimsus juga LP-nya ada juga di Polrestabes. Di Ditkrimsus masalah mobil ada 3 unit, kalau kami (Ditkrimum) masalah pembelian rumah,” bebernya.
Sekedar diketahui, pasutri tersebut diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan tiga unit mobil dan satu unit rumah. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian yang nilainya ditaksir mencapai Rp2 miliar lebih.