UU P2SK Dinilai Overregulated, Dua Ahli Kritik Manfaat Pensiun Berkala di Sidang MK

6 days ago 11
UU P2SK Dinilai Overregulated, Dua Ahli Kritik Manfaat Pensiun Berkala di Sidang MKHasbullah Thabrani selaku ahli pemohon menyampaikan keterangan pada sidang pengujian UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menguji konstitusionalitas Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sidang gabungan untuk Permohonan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (01/12)

Agenda kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan oleh pemohon, yang menyoroti keberlakuan skema manfaat pensiun berkala dalam regulasi tersebut.

Dalam keterangannya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Toto Tohir Suriaatmadja, menegaskan bahwa dana pensiun pada dasarnya merupakan badan hukum privat yang dibentuk tanpa keterlibatan dana negara.

“Jadi murni swasta tidak ada uang pemerintah. Berbeda dengan yang dikelola oleh negara,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa iuran sepenuhnya berasal dari peserta dan pemberi kerja, bukan dari APBN.

Toto menjelaskan bahwa seluruh dana yang terkumpul di lembaga dana pensiun adalah hak peserta, termasuk keuntungannya, dan harus dikembalikan penuh setelah peserta memasuki masa pensiun.

Kewenangan dana pensiun sebagai pengelola, menurutnya, berhenti setelah peserta menerima haknya. Karena itu, Ia menilai setiap pengaturan terhadap mekanisme dana pensiun harus menghormati prinsip bahwa dana tersebut adalah milik peserta.

Kritik juga datang dari Hasbullah Thabrany, peneliti senior Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, yang menilai bahwa pengaturan dalam Bab XII UU P2SK hanya melanjutkan pola lama dari UU Nomor 11 Tahun 1992, tanpa menyesuaikan dengan perubahan konstitusi pasca-amandemen UUD 1945.

Menurut Hasbullah, kebijakan yang mengharuskan manfaat pensiun diberikan secara berkala merupakan bentuk pengaturan yang berlebihan.

“Menurut saya ini overregulated, tidak perlu lagi diberikan berkala karena sudah ada program jaminan pensiun manfaat pasti di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dana Pensiun dalam UU P2SK bukanlah jaminan sosial sebagaimana diwajibkan UUD 1945, melainkan skema privat yang bersifat bisnis dan sukarela. Dengan demikian, pemaksaan pembayaran berkala dianggap tidak tepat dan berpotensi merugikan peserta yang berhak mengelola dana pensiun mereka secara mandiri sesuai kebutuhan.

Hasbullah menegaskan bahwa Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 telah menempatkan negara sebagai penyelenggara jaminan sosial yang wajib memberikan manfaat berkala sebagai jaminan dasar hidup pekerja. Karena itu, pengaturan pembayaran manfaat berkala dalam UU P2SK dianggap tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat dan justru membatasi hak peserta sebagai pemilik dana.

Berdasarkan argumentasi tersebut, kedua ahli sepakat bahwa ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 seharusnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena berpotensi menghilangkan hak peserta dalam menentukan cara pengelolaan hak miliknya.

Sidang akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan pihak terkait sebelum MK mengambil keputusan atas permohonan uji materi tersebut.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news