4 Cakada Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulsel ke MK

1 month ago 19

Beranda News 4 Cakada Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulsel ke MK

4 Cakada Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulsel ke MK Ilustrasi Pilkada (Dok : KabarMakassar).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Empat calon kepala daerah (cakada) di Sulawesi Selatan (Sulsel) menggugat hasil Pilkada serentak pada 27 November 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat gugatan hasil rekapitulasi Pilkada yang masuk di MK diantaranya, Kabupaten Takalar, Parepare, Bulukumba, dan Toraja Utara.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat dikonfirmasi mengakui bahwa ada empat Pilkada di Sulsel yang berujung masuk di MK. Menurutnya, gugatan tersebut sebagai bentuk ketidakpuasan para paslon atas hasil rekapitulasi perolehan suara.

Pemprov Sulsel

“Ya, itu kan terkait dengan gugatan di MK para paslon yang tidak puas dari surat keputusan yang dibuat teman-teman (KPU kabupaten/kota) dalam proses rekapitulasi. Itu adalah hak para paslon,” ujarnya kepada wartawan disela-sela rekapitulasi Pilkada Sulsel, Minggu (08/12).

Meski demikian, Hasbullah mengaku tidak mengetahui bukti apa saja yang dibawa keempat cakada untuk menggugat di MK. Namun, ia yakin pihaknya telah siap menghadapi gugatan tersebut.

“Kami, tidak tahu bukti terkait dengan gugatan dengan paslon ini. Tapi, dari semua proses tahapan berjenjang yang di lakukan dari semua catatan kejadian khusus yang sudah berproses, berarti teman-teman sudah siap,” tegasnya.

Hasbullah mengatakan proses rekapitulasi berjenjang dari TPS hingga kabupaten/kota akan menjadi modal untuk menghadapi gugatan di MK.

“Dengan putusan yang ada di proses rekapitulasi (berjenjang), berarti itu menjadi modal teman-teman untuk menghadapi proses gugatan yang ada di MK,” tuturnya.

Begitu juga dengan KPU Sulsel, Hasbullah juga menyebutkan siap menghadapi gugatan hasil rapat pleno rekapitulasi Pilkada Sulsel. Ia menegaskan gugatan di MK merupakan langkah konstitusional bagi paslon.

“Begitu juga provinsi, kalau ada gugatan nantinya, kami pada prinsipnya siap. Itu kan jalur konstitusional yang diberikan masing-masing paslon kalau tidak puas dengan hasil keputusan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Toraja Utara Jan Harry Pakan yang merupakan salah satu Kabupten yang di gugat, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan paslon nomor urut 1 Yohanis Bassang- Marthen Tondok Rante.

Meski demikian, kata Harry, pihaknya belum mengetahui dengan pasti apa yang menjadi materi gugatan dari pasangan nomor urut 01 tersebut. Namun, mereka sudah siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

“Kami sudah melihat rekap hasil MK kabupaten/kota yang ada gugatannya di MK. Kami tahu ada gugatan dari pasangan Pak Yohanis Bassang dan Pak Marthen,” kata Jan Harry Pakan di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Sulsel.

Meski belum mengetahui materi gugatan yang diajukan ke MK, Harry mengatakan siap memberikan tanggapan dengan data mengenai proses pemungutan hinggan perhitungan Pilkada Toraja Utara.

“Apapun itu, kami siap memberikan tanggapan dan data terkait proses pemilu di Toraja Utara,” ucapnya.

Terpisah, Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul Alam mengagakan bahwa pihaknya juga sudah menerima informasi terkait gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Jamaluddin M Samsir-Tomy Satria ke MK. Dan dia juga mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi materi gugatan paslon nomor urut 1.

“Mengenai materi gugatan paslon 1 kami belum mendapatkan. Kami dapatkan baru bukti register di MK itu, tercatat dari hari Kamis yang lalu,” tuturnya.

Dengan begitu, kata Syamsul setelah rapat pleno rekapitulasi di KPU Sulsel, pihaknya akan membahas terkait gugatan PHPU di MK tersebut.

“Tentu kami akan rapatkan bersama dengan seluruh komisioner dan jajaran sekretariat untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi mengenai persiapan-persiapan yang akan dilakukan (menghadapi gugatan MK),” tegasnya.

Syamsul menilai gugatan PHPU Pilkada Bulukumba merupakan hak bagi masing-masing paslon.

“Terkait hal itu tentu kami di KPU karena ini memang sudah menjadi hak dari paslon yang tidak menerima hasil yang kami tetapkan. Tentu, kami dari KPU siap untuk menghadapi gugatan tersebut,” tandasnya

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news