Curi Ternak di Jeneponto, Seorang Pria Asal Bantaeng Dibekuk Polisi

4 hours ago 1

Beranda Kriminal Curi Ternak di Jeneponto, Seorang Pria Asal Bantaeng Dibekuk Polisi

Curi Ternak di Jeneponto, Seorang Pria Asal Bantaeng Dibekuk Polisi Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto saat mengamankan salah satu pelaku curnak Adi (29).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, kembali menangkap pelaku pencurian ternak (Curnak) kambing milik warga.

Kali ini, pelakunya berasal dari Kabupaten Bantaeng bernama Adi (29).

Pemprov Sulsel

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia mengatakan pelaku ditangkap setelah menerima laporan salah satu warga di Dusun Bungung Lantang, Desa Camba-camba, Kecamatan Batang.

“Peristiwa pencurian ini dialami oleh Tia (56) sekitar pukul 14.00 Wita pada Sabtu 15 Maret 2025,” ucapnya, Senin (17/3).

Dalam laporannya, korban mengaku bahwa salah satu dari 5 ekor kambingnya yang diikat hilang saat mencari pakan ternak.

Korban yang merasa kambingnya hanya terlepas, dari ikatan saja kemudian melakukan pencarian namun usahanya tak berhasil hingga akhirnya berinisiatif mengecek rekaman CCTV di di toko warga untuk memastikan keberadaan ternaknya.

Setelah di cek, ternyata kambing jantan korban telah dibawa kabur oleh dua orang pria.

” kambingnya di bonceng oleh seseorang dengan menggunakan sepeda motor yang berjumlah 2 orang,” jelas Kasat Reskrim

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp3 juta dan melaporkan ke SPKT Polres Jeneponto guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan ini, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasyad langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan rekaman CCTV hingga akhirnya identitas pelaku terungkap.

Usai mengantongi identitas pelaku, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang diback up Tim Resmob Bantaeng dibawah Bripka Sabil berhasil membekuk pelaku sekitar pukul 01.00 pada Senin 17 Maret 2025 di Kampung Beru, Kelurahan Bonto Atu, Bissappu, Bantaeng

” Adi ditangkap bersama barang buktinya berupa kambing dan satu unit sepeda motor,”ungkap AKP Syahrul.

Usai diamankan bersama barang buktinya, pelaku langsung dimintai keterangan lebih lanjut dan dari hasil interogasi ini, Adi mengaku tak melancarkan aksinya seorang diri melainkan bersama rekannya berinisial BD.

Berselang kemudian, Tim Gabungan langsung bergerak melakukan penggerebekan namun BD sudah tak berada di kediamannya sementara Adi bersama barang buktinya kini sudah diamankan di Kantor Mapolres Jeneponto.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news