Anggota DPRD Gunungkidul Masuk Desil 5 DTSEN, Ini Penjelasannya

3 hours ago 1

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Seorang anggota DPRD Gunungkidul mendapati dirinya masuk desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Temuan tersebut membuatnya kaget sekaligus membuka kembali persoalan akurasi data kesejahteraan yang tengah menjadi perhatian di masyarakat.

Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Mega Nusantara Wati, mengaku baru mengetahui posisi desilnya setelah mengecek DTSEN bersama sejumlah anggota dewan lainnya.

“Saya kaget karena saat mengecek di DTSEN masuk desil lima,” kata Mega, Selasa (8/9/2026).

Mega mengatakan pengecekan tersebut dilakukan secara spontan setelah muncul pembicaraan di kalangan anggota DPRD Gunungkidul mengenai polemik pengelompokan desil dalam DTSEN.

“Belum lama ngeceknya karena saat ngobrol dengan teman dewan langsung mengecek dan hasilnya saya masuk kategori desil lima,” ungkapnya.

Menurut Mega, temuan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi karena persoalan ketidaksesuaian data DTSEN tidak hanya berpotensi dialami dirinya.

Ia berencana membawa persoalan tersebut dalam pembahasan internal fraksi dan menjadi bahan pembicaraan anggota Komisi D DPRD Gunungkidul yang membidangi urusan sosial.

“Untuk masalah desil, saya belum mengambil tindaklanjut karena baru sebatas iseng mengecek. Tapi, temuan ini akan jadi pembahasan di rapat fraksi kemudian menjadi dalam bahan rapat oleh anggota di Komisi D,” katanya.

Data DTSEN Bisa Dipengaruhi Data Keluarga

Mega menduga posisi desil yang muncul pada DTSEN berkaitan dengan data administrasi keluarganya.

Ia mengatakan belum pernah mendapatkan proses tanya jawab langsung dari petugas terkait kondisi sosial ekonominya. Mega menduga data yang digunakan antara lain berasal dari Kartu Keluarga (KK).

Kondisi tersebut, menurut dia, bisa menjadi salah satu faktor karena data pekerjaan dalam KK belum diperbarui sejak dirinya menjadi anggota DPRD Gunungkidul.

“Sejak saya terlantik menjadi anggota DPRD, saya juga belum mengubah data pekerjaan dalam KK. Mungkin ini ikut berpengaruh terhadap pengelompokan desil dalam DTSEN,” kata dia.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai penyebab posisi desil Mega. Sistem DTSEN menggunakan berbagai karakteristik sosial ekonomi untuk menentukan posisi relatif sebuah keluarga.

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Keluarga dibagi menjadi 10 kelompok, dengan masing-masing desil mencakup sekitar 10 persen keluarga. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 paling tinggi.

Dengan demikian, angka desil tidak bisa dibaca sebagai penilaian tunggal bahwa seseorang kaya atau miskin. BPS menegaskan posisi tersebut merupakan pemeringkatan relatif berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.

Desil 5 Bukan Berarti Otomatis Miskin

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gunungkidul, Suyono, mengatakan terdapat 10 kelompok dalam pengelompokan DTSEN.

Ia menjelaskan desil 1 sampai 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam sejumlah program bantuan sosial.

“Untuk desil lima masuk rentan karena masuk kategori ekonomi menengah ke bawah,” kata dia.

Namun, berdasarkan penjelasan resmi BPS dan Cek Bansos Kementerian Sosial, posisi desil perlu dipahami sebagai peringkat relatif, bukan label mutlak kondisi ekonomi seseorang. Desil 1–4 merupakan 40 persen keluarga dengan posisi kesejahteraan relatif terbawah dan dapat diusulkan sebagai penerima PKH maupun Sembako. Sementara desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.

Artinya, masuk desil 5 tidak otomatis berarti seseorang tergolong miskin atau pasti menerima bantuan sosial tertentu.

Posisi desil juga dapat berubah apabila data sosial ekonomi yang menjadi dasar penghitungan diperbarui dan kemudian dihitung kembali oleh BPS.

Warga Bisa Ajukan Sanggah

Suyono mengatakan masyarakat yang merasa data dalam DTSEN tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengajukan pembaruan.

Proses tersebut dapat dilakukan melalui kanal yang telah disediakan pemerintah, termasuk aplikasi Cek Bansos maupun melalui SIKS-NG dengan bantuan operator di tingkat kalurahan.

“Data dalam pengelompokan desil bisa dirubah melalui proses sanggah di aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Pusat,” katanya.

BPS juga menegaskan masyarakat dapat menyampaikan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah pada Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta kanal Cek DTSEN. Namun, pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil otomatis berubah karena data yang disampaikan tetap harus diproses dan dihitung kembali sesuai metode yang berlaku.

BPS sebelumnya juga menindaklanjuti kasus warga Kulonprogo yang posisi desilnya berubah dari desil 1 menjadi desil 9. Setelah dilakukan pemutakhiran karena data sebelumnya dinilai belum mencerminkan kondisi terkini, posisi warga tersebut kemudian berubah menjadi desil 3.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi DTSEN. BPS menyebut pemutakhiran dilakukan secara berkala dan menggunakan berbagai sumber data, termasuk data administrasi, sensus dan survei, pemutakhiran pemerintah, pengecekan lapangan, serta pembaruan yang dilakukan masyarakat.

Mega mengatakan temuan mengenai posisi desilnya akan menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa dapat dibahas lebih lanjut.

Bagi masyarakat Gunungkidul yang merasa informasi dalam DTSEN belum sesuai kondisi sebenarnya, mekanisme pembaruan data menjadi salah satu jalan untuk memastikan data yang digunakan pemerintah semakin mendekati kondisi sosial ekonomi terkini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news