Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 347 Ribu Rokok Ilegal

6 hours ago 4
Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 347 Ribu Rokok Ilegal Rokok ilegal (Dok : int).

KabarMakassar.com — Bea Cukai Makassar gagalkan penyelundupan rokok ilegal melalui jalur ekspedisi sebanyak 347.200 batang di dia lokasi berbeda di Kota Makassar. Dari keseluruhan rokok ilegal yang telah berhasil dicegah, potensi kerugian negara sebesar Rp351 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menyampaikan bahwa operasi pengawasan rutin ini, aktif dilakukan sebagai wujud komitmen dari Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok illegal sehingga dapat meningkatkan kepatuhan stakeholders.

“Serta memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai yang telah memenuhi ketentuan dibidang cukai demi mengamankan peneriman negara,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/04).

Ade menerangkan bahwa penindakan ini berawal karena adanya kecurigaan terhadap paket yang berisi barang kena cukai ilegal, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC HT diduga ilegal sebanyak 210.000 batang BKC HT jenis SPM tidak dilekati pita cukai. Dengan rincian 110.000 batang BKC HT jenis SPM merk SMITH tanpa dilekati pita cukai 100.000 batang BKC HT jenis SPM merk SMITH LIGHT tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.

Kemudian, kata Ade pada pertengahan April 2025, tim P2 KPPBC Makassar kembali melakukan pengawasan rutin Barang Kena Cukai pada lokasi berbeda dan masih di wilayah Kota Makassar. Dan mendapati paket yang berisi barang kena cukai ilegal yang rencananya akan dikirim di berbagai daerah di pulau Sulawesi yakni, Kabupaten Maros, Barru, Luwuk Utara, Gorontalo, Konawe, Poso, Kepulauan Banggai.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, benar adanya terdapat 137.200 batang BKC HT Ilegal dengan rincian 97.200 batang BKC HT jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dan 40.000 batang BKC HT jenis SPM,” katanya.

Adapun merk rokok tersebut, diantaranya merek Boss Caffe Latte, Smith, Geboy Flavour, Lexi, FC Exclusive, L300, HND Pratama, New Humer, Manchester Merah, Manchster Putih, Suriya Gudang Garam, Esje Mild, Super Joss, YS Pro Mild, LBAIK dan Papi Miami.

Ade merincinkan, dari 347.200 batang rokok ilegal yang telah berhasil ditegah, perkiraan nilai barang Rp535.592.000, dengan Potensi kerugian negara, nilai cukai Rp271.011.200, PPn HT Rp56.023.608, pajak rokok Rp27.101.120, dengan total potensi kerugian negara Rp351.135.928.

Selanjutnya, Barang Hasil Penindakan (BHP) tersebut, langsung dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Sesuai dengan Tugas dan Fungsi sebagai Community Protector dan Revenue Collector untuk melindungi masyarakat, kami akan tindak tegas setiap pelanggaran dibidang cukai yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan negara,”tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang -barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.

Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

“Dugaan pelanggaran atas kasus ini adalah Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news