
KabarMakassar.com — Program seragam sekolah gratis yang digulirkan Pemerintah Kota Makassar untuk siswa baru SD dan SMP menuai kritik dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menilai kebijakan tersebut dijalankan terlalu terburu-buru tanpa mempertimbangkan kesiapan teknis dan dampak sosial di lapangan.
“Ini terkesan buru-buru. Padahal banyak hal yang lebih urgen seperti penambahan ruang kelas atau perbaikan fasilitas sekolah. Kenapa justru seragam yang diprioritaskan?” kata Fahrizal, Senin (14/07).
“Kami menilai pengalokasian dana untuk seragam ini terlalu dipaksakan. Seharusnya yang lebih urgen adalah penambahan ruang kelas di SMP atau perbaikan fasilitas yang sudah ada, tapi setelah di jelaskan oleh Kadisdik (Achi Soleman) ternyata tidak bisa,” ujarnya.
Anggaran untuk program ini diperkirakan mencapai Rp11 miliar, dengan total 66.000 seragam yang dialokasikan untuk pembagian dua pasang seragam kepada siswa kelas 1 SD dan 7 SMP, masing-masing berupa putih-merah dan putih-biru. Namun distribusi dilakukan dalam dua tahap, dan waktu yang lamban.
Sedangkan kata Fahrizal, masa MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) telah mulai dan berlangsung hingga 21 Juli, di mana siswa masih menggunakan pakaian bebas karena seragam belum dibagikan.
“Kalau pembagian tahap pertama saja baru rampung akhir Juli atau awal Agustus, berarti selama hampir sebulan siswa tidak memakai seragam. Ini bisa memicu kesenjangan sosial antar siswa,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan aturan baru dari Dinas Pendidikan yang melarang sekolah menjual seragam tambahan seperti baju olahraga, batik, atau Pramuka.
“Kalau hanya putih-merah atau putih-biru yang disiapkan, sementara Jumat siswa harus pakai baju olahraga atau muslim, maka orang tua harus beli sendiri. Di sinilah muncul potensi kesenjangan, karena kualitas pakaian bisa berbeda-beda tergantung daya beli orang tua,” ujar Fahrizal.
Ia mengkritik logika pelarangan penjualan seragam oleh sekolah, namun di saat yang sama tetap ada ‘arahan’ pembelian dari pihak sekolah kepada toko tertentu.
“Kalau diarahkan beli di luar, tapi lewat toko yang sudah ditentukan sekolah, itu sama saja. Tetap membuka celah penyimpangan,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut, meskipun merujuk pada edaran nasional dan aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap perlu kajian lebih matang di tingkat pelaksanaan daerah.
“Tujuan awalnya memang mulia, yakni meringankan beban masyarakat. Tapi kalau tergesa-gesa, justru menimbulkan masalah baru,” ucapnya.
Fahrizal juga menilai komunikasi program ini ke orang tua siswa masih sangat minim. Banyak orang tua yang belum tahu bahwa anak mereka hanya akan memakai seragam putih-merah atau putih-biru dari Senin hingga Kamis.
“Orang tua sudah banyak yang beli seragam sendiri karena belum jelas kapan bantuan seragam dibagikan,” tambahnya.
Ia menyarankan agar program seragam gratis ini ditunda pelaksanaannya ke semester berikutnya atau tahun ajaran mendatang, sembari memastikan kesiapan anggaran, mekanisme distribusi, serta sosialisasi ke publik berjalan optimal.
Meski begitu, pihaknya tetap mengapresiasi program unggulan yang dicanangkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika, karena program ini langsung menyentuh masyarakat.
“Kebijakan ini baik, tapi cara pelaksanaannya belum siap. Jangan sampai program prioritas ini malah jadi sumber keresahan,” tandasnya.