Divonis 10 Bulan, Mira Hayati Menangis dan Minta Maaf kepada Konsumen

3 weeks ago 15
Divonis 10 Bulan, Mira Hayati Menangis dan Minta Maaf kepada Konsumen terdakwa Mira Hayati (Dok: Atri KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Terdakwa kasus pemilik skincare berbahan kimia berbahaya atau merkuri, Mira Hayati memohon maaf kepada Konsumennya, usai di vonis jalani hukuman penjara selama 10 bulan.

Dalam pantauan di lokasi, usai dijatuhkan vonis dalam persidangan Mira Hayati menangis dan memeluk kerabatnya di dalam ruang sidang.

Dengan menggunakn baju gamis berwarna putih dan jilbab putih, Mira Hayati keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar sambil menangis dan meminta maaf sebelum naik ke kendaraan yang menjemputnya.

“Mohon maaf, sebesar-besarnya untuk para konsumen saya. Mohon maaf, ini sebesar-besarnya,” kata Mira sambil berjalan menuju kendaraan, Senin (0707).

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Mira Hayati, Idha Hamida mengaku akan mengajukan banding dalam sidang selanjutnya. Ia berharap Mira Hayati di vonis bebas.

“Harapan kami vonis bebas,” kata Idha saat ditemui usai persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, menjatuhkan vonis penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa perkara pemilik skincare bermerkuri, Mira Hayati.

‎Sidang pembacaan vonis terhadap ratu emas itu, digelar di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (07/07).‎

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua Arif Wisaksono menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana diatur pada pasal 138 ayat (2) dan (3).

“Karena itu terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” kata Arif.

Menurut hakim bahwa perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan pengguna produknya yang mengandung merkuri.

Selain itu, ratu emas tersebut kurang hati-hati dalam mengedarkan dan memastikan terlebih dahulu keamanan produknya sebelum diedarkan.

‎”Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM,” sebutnya.

Alasan vonis 10 bulan yang jauh lebih rendah dibanding dakwaan, kata Majelis Hakim bahwa terdakwa bersikap sopan sepanjang persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

‎”Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu,” tutur hakim.

Putusan 10 bulan tersebut terbilang ringan. Pasalnya, pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dituntut Mira Hayati dituntut selama 6 tahun penjara.

Tim kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamida akan mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.

“Kami menyatakan akan banding atas putusan ini,” kata kuasa hukum, Ida Hamidah dalam persidangan.

Sementar itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan akan melakukan banding atas vonis kepada Mira Hayati.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news