Kejari Tetapkan Ketua KONI Makassar Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

1 month ago 29

banner 468x60

KabarMakassar.com — Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Hal ini diungkap dalam pernyataan resmi Kejari Makassar, di Kantor Kejari Makassar pada Senin (09/12) sekitar pukul 16.30 WITA.

Pemprov Sulsel

“Hasil ekspose perkara atas nama tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua umum KONI Kota Makassar dan akan selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar dalam pernyataan resminya.

Selain Ahmad Susanto, Kejari Makassar juga mengamankan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Sekretariat KONI Makassar dan Sekretaris Umum KONI Makassar. Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung dibawah menggunakan mobil tahanan ke Lapas Kelas 1 Makassar.

Diketahui dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk dikelola oleh KONI Makassar periode 2022-2023 sekitar Rp60 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar, Ahmad Susanto.

Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan bahwa Ahmad Susanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (30/07) kemarin.

“Hari selasa kemarin sudah diperiksa lagi sebagai saksi,” kata Alamsyah, kepada awak media, Jumat (02/08) kemarin.

Alamsyah mengatakan bahwa dalam agenda pemeriksaan tersebut, hanya Ahmad Susanto yang diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemerintah kota (Pemkot) Makassar periode 2022-2023.

“Hanya saudara AS (Ahmad Susanto yang diperiksa),” ucap dia.

Alamsyah mengungkapkan, bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejari Makassar, masih membutuhkan keterangan Ahmad Susanto untuk mengklarifikasi keterangan sakasi lainnya.

“Teman-teman penyelidik masih membutuhkan keterangan saudara AS terkait beberapa hal dan juga untuk mengklarifikasi keterangan saksi lainnya,” ujarnya.

Sebeleumnya, Ketua KONI Makassar ini mendapatkan panggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Makassar, pada Kamis (25/07). Namun, tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan masih berada di luar kota.

“Seharusnya jadwal pemeriksaan hari ini, namun yang bersangkutan (Ahmad Susanto) berhalangan hadir karena masih berada di luar kota,” kata Alamsyah.

Oleh karena itu, kata Alamsyah, Kejari Makassar menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KONI itu, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah dari Pemkot Makassar tahun anggaran  2022-2023.

“Jadi yang bersangkutan (Ahmad Susanto) minta penjadwalan ulang Minggu depan untuk diperiksa,” tandasnya.

Setelah beberapa bulan, Tim penyidik khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, lakukan penggeledahan pada kantor Komite Olahraga Nasional Indonesi (KONI) Makassar. Penggeledahan ini terkait kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Makakasar periode 2022-2023.

Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 12.30 WITA di kantor KONI Makassar, Jalan Kerung-Kerung, Kelurahan Merdekaya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

“Jadi hari ini kegiatan pro justitia yang kami laksanakan di kantor KONI Makassar kegiatan dilaksakana pada pukul 10.30 WITA,” Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada media, di Kantor Kejari Makassar, Senin (14/10).

Alamsyah mengatakan, saat penggeledahan disaksikan langsung oleh sejumlah pengurus KONI Makassar, diantaranya Ketua, Sekretrasi dan Wakil Bendahara KONI, serta pejabat kelurahan sebagai saksi penggeledahan.

“Saat penggeledahan ada ketua, asisten bendahara dan ada beberapa, jadi ketua koni saudara AS hadir langsung menyaksikan dan menghadirkan lurah setempat sebagai perwakilan pemerintah kota,” terangnya.

Alamsyah mengungkapkan bahwa penggeledahan ini bukan hanya pada kantor KONI Makassar, tetapi juga pada kantor Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) dengan dugaan kasus yang berbeda yaitu penyelewengan dana hibah pada tahun 2023 lalu.

“Kegiatan penggeledahan di kantor KONI Makassar selesai pukul 12.30 WITA. Kemudian teman penyidik bergerak ke rumah di Jalan Faisal kasus yang berbeda, di Faisal teman-teman mendatangi kantor Kormi, namun di tempat terebut hanya membawa beberapa dokumen, dikarenakan tempat tersebut baru dua bulan dijadikan sekretariat dari Kormi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menuturkan bahwa saat penggeledahan berlangsung, pihaknya dibantu oleh 4 orang Sabara Polrestabes Makassar, dan berjalan lancar.

“Penghalangan tidak ada, semua proses penggeledahan dilaksanakan dengan lancar, kooperatif lah,” ujarnya.

“Dua perkara berbeda namun semuanya sama-sama merupakan dana hibah dari Pemkot Makassar melalui Dinas Pemuda dan Oahraga,” sambungnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejari membawa dua boks dokumen dan 3 Komputer merek Apple dari kantor KONI Makassar, sedangkan di Kantor Kormi hanya beberapa dokumen, dan semuanya ada kaitan dengan titik terang perkara kasus penyimpangan dana hibah dan penyelewengannya dana hibah Pemkot Makassar.

“Dokumen-dokumen yang kami bawah tadi ada yang kami kumpul dalam dua boks itu isi nya dokumen-dokumen pertanggungjawaban yang mungkin belum diserahkan kepada penyidik dari KONI. Di kormi kami dapat satu dokumen saja karena disana ruapanya memang belum ada aktivitas yang dilakukan oleh pengurus kormi karena menurutnya disana adalah sekretariat baru namun belum ditempati untuk beraktivitas,” terangnya

Arifuddin menjelaskan bahwa pihaknya menggeledah ruangan ketua koni, ruangan bendahara, ruangan wakil ketua dan ruangan staf sekretaris KONI Makassar.

Langkah selanjutnya, kata Arifuddin pihaknya akan meneliti dokumen yang diambil di kantor KONI dan Kormi untuk melakukan penelitian dan mengverifikasi kembali dokumen yang telah didapat atau kumpulkan, kemudian nantinya dilakukan penyitaan ke penyidikan sebagai barang bukti.

“Nanti setelah rampung baru kami akan menentukan sikap,” kata Arifuddin.

“Insya Allah secepatnya kami akan meneliti dan kami juga tentunya akan profesional dalam penangan perkara ini,” lanjutnya.

Sementara ini, Arifuddin menyebutkan ada 39 saksi yang telah diperiksa dari kasus KONI dan 18 saksi dari Kormi.

“Untuk KONI ada sekitar 39 saksi yang telah kami minta keterangan, kemudian untuk terkait penanganan perkara Kormi sekitar 18 saksi dan kemungkinan akan bertambah,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kejari Makassar telah meningkatkan dua status perkara dugaan korupsi anggaran olahraga di Kota Makassar, kedua kasus tersebut yakni dugaan korupsi berupa penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar periode 2022-2023 dan dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar tahun 2023.

Kedua kasus tersebut, awalnya ditahap penyelidikan lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Kamis (26/09) lalu. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar meningkatkan status dua perkara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kejari Makassar.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news