Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek di Takalar Dituntut 2 Tahun Penjara

1 month ago 20

Beranda News Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek di Takalar Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek di Takalar Dituntut 2 Tahun Penjara Ilustrasi Korupsi (Dok : KabarMakassar).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Setelah 4 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melibatkan mantan Kepala Sekolah Dasar Bilacaddi, Nurdin Tola, kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar, Andi Dian Bausad mengungkapkan bahwa terdakwa Nurdin Tola telah menjalani sidang tuntutan dengan dakwaan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pemprov Sulsel

Rincian Tuntutan:

  • Pidana Penjara: Dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan.
  • Denda: Rp 50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar.
  • Uang Pengganti Kerugian Negara: Rp206.313.671,59, dengan ancaman subsider satu tahun penjara jika tidak mampu membayar atau jika tidak ditemukan aset yang dapat disita dan dilelang.

Kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Kejaksaan Negeri Takalar sejak Agustus 2024. Nurdin Tola diduga menyalahgunakan dana BOS dan DAK sebesar Rp200 juta lebih untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan keluar provinsi. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah selama periode 2019–2022 ini justru tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Diketahui, tersangka ditahan sejak 2 Agustus 2024 dan ditempatkan di Lapas Takalar dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Takalar.

Penahanan ini diwarnai suasana haru, terutama saat keluarga dan kolega terdakwa mengetahui konsekuensi hukum atas tindakannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Andi Tenriawu penetapan dan penahanan Nurdin Tola dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 1 Agustus 2024.

Kasus ini menjadi contoh penting penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, yang diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku lain. Keputusan final terhadap Nurdin Tola masih menunggu putusan hakim dalam sidang mendatang.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news