Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait kejelasan apakah ada gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada Pilkada Bantul 2024. Meskipun, sampai batas akhir pengajuan PHP, yakni Kamis (5/11/2024) pagi tidak ada pengajuan PHP dari salah satu paslon terkait Pilkada Bantul 2024.
"Semalam kami pantau melalui laman MK RI, tidak ada pengajuan PHP ke MK untuk Pilkada Bantul. Tapi, kami masih akan menunggu bukti register perkara MK. Di mana nanti kami akan disurati oleh MK antara tanggal 18 dan 19 Desember ini," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, Kamis (5/11/2024).
BACA JUGA: Tim Hukum Joko-Rony Pastikan Tak Kirim Gugatan ke MK Terkait Pilkada Bantul 2024
Joko menegaskan, jika mengacu hal tersebut, maka KPU Kabupaten Bantul baru bisa melakukan penetapan hasil Pilkada Bantul 2024 setelah tanggal 19 Desember 2024, atau setelah mendapatkan surat dari MK. "Jadi setelah ada surat dari MK yang menyatakan di Bantul tidak ada register perkara di MK. Setelah itu kami baru bisa menetapkan," jelasnya.
Menurut Joko, dalam rapat penetapan hasil, nantinya KPU akan mengundang seluruh pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi di Pilkada Bantul. Dimana, ada tiga paslon yang telah bertarung di Pilkada Bantul 2024. Paslon 01 yakni Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi. Paslon 02 yakni Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta dan Paslon 3 yakni Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.
"Semua paslon akan kami undang saat penetapan. Untuk lokasi penetapan kami belum bisa menyebutkan di mana. Intinya penetapan digelar di Bantul," kata Joko.
Joko menegaskan jika saat ini KPU belum bisa menyatakan jika berlega karena tidak adanya pengajuan PHP di MK. Sebab, KPU tidak bisa menyatakan lega atau tidak, yang artinya, jika pun ada pengajuan PHP ke MK, KPU juga akan lega karena saluran penyelesaian sengketa yang ada digunakan.
"Kalau pun tidak ada, ya, kami menerima, tidak kemudian kami lega atau tidak lega. Jadi kami menerima saja, apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan regulasi," katanya.
Joko menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan melakukan evaluasi total terkait penyelenggaraan Pilkada. Namun, Joko menegaskan secara internal di KPU, telah melakukan proses pendalaman terkait dengan permasalahan yang dipermasalahkan.
"Kami juga melihat ada pelayanan kami yang kurang maksimal kepada pemilih dan peserta. Kita sudah lakukan asesmen terhadap segala persoalan. Soal kapan kami melakukan evaluasi, saya belum bisa berkata banyak," tandasnya.
KPU Kabupaten Bantul, kata Joko, telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024, Senin (2/12/2024).
Hasil dari rapat pleno tersebut adalah perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul. Di mana, untuk pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi meraup 80.917 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 2 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta memperoleh 230.819 suara.
Sementara, paslon nomor urut 3 Joko B. Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan mendapatkan 219.471 suara. Dengan hasil tersebut, paslon Halim-Aris menjadi yang terbanyak dalam perolehan suara Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bantul.
"Suara sah pada Pilkada Bantul 2024 sebanyak 531.207 suara dan jumlah suara tidak sah mencapai 36.029 suara. Jumlah keseluruhan suara tidak sah dan sah adalah 567.236 suara," katanya.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan Paslon 03 Joko-Rony, Hanung Raharjo mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait tidak adanya pengajuan PHP ke MK RI. Sebab, dirinya belum bertemu dengan ketua tim hukum Paslon 03 Joko-Rony, Ainun Najib.
"Karena kemarin, saya memang pamit tidak bisa mengikuti rapat. Untuk hasil, saya belum dapat laporannya. Sehingga saya belum tahu [jadi tidaknya menggugat].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News