Menaker: Sektor Khusus Berhak Atas UMS Lebih Tinggi dari UMP

1 month ago 17

 Sektor Khusus Berhak Atas UMS Lebih Tinggi dari UMP Ilustrasi rupiah (Dok : Int).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menginstruksikan para gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang baru saja diterbitkan.

Pemprov Sulsel

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa nilai UMSP harus lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara UMSK wajib berada di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Nilai UMSP harus lebih tinggi dari nilai UMP. Jadi UMSP lebih tinggi dari UMP dan demikian juga dengan UMSK tentu dia harus lebih tinggi dari nilai UMK,” kata Yassierli dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025, Senin (09/12).

Penetapan UMSP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, sedangkan UMSK dihitung oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Kedua lembaga ini bekerja berdasarkan kesepakatan tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Yassierli menjelaskan bahwa UMS hanya berlaku untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik unik, seperti risiko kerja tinggi atau kebutuhan spesialisasi tertentu. Tidak semua sektor memerlukan UMS.

“Sektor yang dapat ditetapkan menjadi UMS harus mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan kepada gubernur,” jelasnya.

Penetapan dan pengumuman UMSP harus dilakukan paling lambat 11 Desember 2024, sedangkan UMSK memiliki batas waktu hingga 18 Desember 2024. Keduanya akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Kenaikan UMP 2025: Komitmen Pemerintah untuk Pekerja

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata UMP 2025 sebesar 6,5%, lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan yang sebesar 6%.

Keputusan ini diambil setelah diskusi mendalam dengan perwakilan buruh dan mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi, produktivitas tenaga kerja, dan kebutuhan hidup layak.

“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat menetapkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jayadi Nas memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen sesuai aturan pusat.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 yang baru. Dalam aturannya, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) naik sebesar 6,5 persen.

Jayadi berharap kenaikan ini membawa dampak yang baik bagi semua pihak terutama pengusaha dan para pegawai.

“Intinya dua kata, everybody happy. Semua merasa senang, pihak pengusaha dan pihak buruh masing-masing bahagia,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (09/12).

6 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia 2025

Beberapa provinsi di Indonesia mencatatkan UMP tertinggi pada 2025, mencerminkan dinamika ekonomi yang berkembang di wilayah tersebut. Berikut daftar UMP di 6 provinsi dengan angka tertinggi:

  1. DKI Jakarta: Rp5.396.760 (naik dari Rp5.067.381).
  2. Papua Tengah: Rp4.285.847 (naik dari Rp4.024.270).
  3. Papua Pegunungan: Rp4.285.847 (naik dari Rp4.024.270).
  4. Papua Barat Daya: Rp4.285.847 (naik dari Rp4.024.270).
  5. Papua Selatan: Rp4.285.847 (naik dari Rp4.024.270).
  6. Papua: Rp4.285.847 (naik dari Rp4.024.270).

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news