Pemprov Sulsel Evaluasi Penerapan Flexible Working Day, Tinjau Efektivitas WFO-WFH

5 days ago 10

KabarMakassar.com — Dilakukan evaluasi terhadap kebijakan baru terkait waktu atau hari kerja di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dikenal dengan flexible working day.

Maret lalu menjadi awal penerapan sistem kerja work from anywhere (WFA), kini penerapan kebijakan tersebut telah berlangsung selama dua bulan, evaluasi pun mulai dilakukan pada hari Senin (05/05).

Hal tersebut berdasarkan perintah dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Ia mengarahkan kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman untuk mengevaluasi penerapan work from office (WFO) yang dilakukan selama tiga hari dan WFA sebanyak dua hari di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel.

Jufri Rahman menyampaikan, untuk evaluasi OPD Pemprov Sulsel yang melakukan WFA maka terlebih dahulu akan ditanyakan kepada kepala dinas terkait.

“Namun, secara umum, sampai saat ini, kalau kita tanya orang, adakah pelayanan yang terhalang. Adakah pelayanan yang tidak jalan. Semuanya jalan, artinya WFA itu ok-ok saja,” paparnya.

Disampaikan bahwa evaluasi yang dilakukan untuk memastikan penerapan flexible working day tidak mempengaruhi kualitas pelayanan dari Pemprov Sulsel.

Lebih jauh Jufri Rahman mengatakan, berkaca dari pengalaman lalu, ketika masih menjabat di Kementerian PAN-RB saat pandemi Covid-19. Sebanyak 25 persen pegawai melakukan WFO dan sisanya melakukan WFA.

“Pekerjaannya juga selesai, itu juga sekaligus menggambarkan memang jumlah ideal pegawai itu hanya seperempat dari yang ada sekarang,” tuturnya.

Ia menilai bahwa jumlah ideal dari pegawai yang ada di Indonesia ternyata lebih kecil dari yang ada saat ini.

“Sekarang 6,5 juta, jadi pegawai ideal di Indonesia itu cuman 1 juta lebih tidak cukup 2 juta, karena buktinya saat kita 25 persen juga jalan urusan. Semua kementerian lembaga mengklaim semua programnya tercapai, target kinerja tercapai,” jelasnya.

Adanya evaluasi dari flexible working day, bertujuan untuk menilai efektivitas kinerja, efisiensi sumber daya, juga mampu menjadi dasar perbaikan kebijakan agar pelayanan publik tetap optimal.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman segera menerapkan kebijakan baru terkait waktu atau hari kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Hal tersebut dinilai perlu mengingat terdapat efisiensi anggaran yang tengah diberlakukan, yaitu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Berpedoman dengan Instruksi Presiden tersebut maka diterbitkanlah Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tertanggal 28 Februari 2025.

Tugas kedinasan nantinya akan dilaksanakan secara lebih fleksibel, sehingga para aparatur sipil negara (ASN) dapat menindaklanjuti pekerjaan mereka bukan hanya dari kantor tetapi bisa dimana saja.

Langkah tersebut diiringi dengan sejumlah ketentuan yang patut untuk diperhatikan. Seperti, frekuensi bekerja dari kantor dalam seminggu, bekerja dari lokasi lainnya dilakukan dengan jumlah paling banyak 30 persen dari jumlah Pegawai ASN yang ada di unit kerja masing-masing, serta kriteria jabatan tertentu yang bisa dilaksanakan secara fleksibel dari lokasi lainnya.

“Tiga hari kerja kantor, dua hari silahkan bekerja dimana saja,” tukas Andi Sudirman Sulaiman, berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (04/03).

Lebih lanjut ditegaskan agar dalam pelaksanaan flexible working day tersebut, walau pekerjaan tidak dilaksanakan di kantor, hasil atau pekerjaan yang dilakukan dapat terselesaikan dengan baik.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh menuturkan bahwa formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) merupakan langkah awal dari efisiensi anggaran yang bisa dilakukan dalam membantu mengurangi biaya yang tidak perlu.

“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” ucap Prof Zudan dalam siaran pers baru-baru ini.

Prof Zudan menilai dengan instruksi efisiensi tersebut juga mampu meningkatkan kemampuan bersaing para pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.

“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” paparnya.

Dengan efisiensi yang dilakukan BKN, kata Prof Zudan, diharapkan akan lahir berbagai inovasi untuk mempermudah serta mempercepat penyelesaian pekerjaan.

Termasuk diantaranya dapat ditemukan pegawai bertalenta digital. Nantinya, pola ini akan dilakukan evaluasi rutin setiap bulannya.

Sebagai informasi, berikut Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Pertama, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah ketentuan bekerja yang dilakukan dari kantor atau bekerja dari lokasi lainnya selama tidak bertentangan dengan kode etik dan perilaku serta menghindari dampak negatif yang menurunkan harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik sebagai ASN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedua, pelaksanaan tugas secara fleksibel tempat bekerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan frekuensi sebagai berikut:

* a. Frekuensi bekerja dari kantor kedudukan bagi setiap Pegawai ASN paling sedikit 3 (tiga) hari kerja dalam seminggu; dan

* b. Frekuensi bekerja dari lokasi lainnya dilakukan dengan jumlah paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Pegawai ASN yang ada di perangkat daerah/unit kerja masing-masing yang ditetapkan melalui surat tugas Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

Ketiga, kriteria pekerjaan/jabatan tertentu yang dapat dilaksanakan secara fleksibel dari lokasi lainnya meliputi:

* a. Perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan;

* b. Pekerjaan yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pengguna layanan, baik layanan internal maupun layanan eksternal pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;

* c. Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas daring;

* d. Pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan urusan protokol, tamu, dan akomodasi Gubernur, Wakil Gubernur, dan/atau Sekretaris Daerah; dan

* e. Pekerjaan dengan kriteria tertentu yang ditentukan oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing.

Keempat, dalam pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tempat bekerja dari lokasi lainnya, Pegawai ASN wajib:

* a. Menyampaikan surat tugas kepada operator e-SIAP;

* b. Mematuhi ketentuan kode etik dan kode perilaku serta disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat;

* c. Menggunakan jam kerja secara efektif untuk pelaksanaan tugas kedinasan dengan baik, berintegritas, dan penuh tanggung jawab;

* d. Responsif dan dapat dihubungi serta memenuhi panggilan ke kantor apabila dibutuhkan kehadirannya; dan

* e. Menggunakan pakaian bebas rapi, kecuali bagi Pegawai ASN yang melaksanakan pekerjaan melalui fasilitas daring tetap mengikuti ketentuan mengenai pakaian kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kelima, atasan langsung melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel tempat bekerja dari lokasi lainnya.

Keenam, penilaian kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tempat bekerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN.

Ketujuh, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tempat bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja agar:

* a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kedisiplinan, pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dan individu;

* b. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;

* c. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi;

* d. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan

* e. Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kedelapan, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tempat bekerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 7 berlaku mutatis mutandis bagi Pegawai non-ASN.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news