KabarMakassar.com — Angka partisipasi pemilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024 hanya mencapai 58 persen atau dapat dikatakan setengah dari daftar pemilih tetap (DPT) di Makassar yang melakukan pencoblosan pada Pilkada 27 November lalu.
Berdasarkan Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024, total suara sah yang tercatat adalah 583.191, sementara suara tidak sah berjumlah 14.603. Padahal, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.037.164 orang.
Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing menyampaikan untuk partisipasi pemilih nantinya akan dirilis secara resmi, dan jumlah pemilih akan dihitung sesuai dengan rumus perhitungan dari KPU RI.
“Namun untuk sementara, jumlah partisipasi pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kota Makasaar yakni 57,63 persen. Jika berlaku pembulatan, menjadi 58 persen,” kata Abdi dalam keterangannya, Minggu (08/12).
Sebelumnya, KPU Makassar menargetkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 ini dapat mencapai 65 persen. Namun, angka tersebut sedikit lebih rendah dari target yang diinginkan.
Kendati demikian, Abdi mengatakan bahwa tantang yang dihadapi pada Pilkada kali ini lebih ringan dibanding pada saat Pilkada 2020 lalu, dimana pandemi COVID-19 membatasi interaksi sosial. Sementara saat ini masyarakat lebih bebas untuk terlibat dalam Pilkada.
“Kalau menarget tinggi takutnya tidak sampai di situ. Kita target naik 5 persen. Pada 2020 masih suasana COVID-19. Sekarang sudah tidak ada makanya kita upayakan partisipasi masyarakat meningkat,” ujarnya.
Saat pemungutan suara, Abdi mengaku bahwa tingkat partisipasi pemilih memang dilaporkan menurun di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga pihak KPU Makassar mengidentifikasi beberapa faktor yang memengaruhi rendahnya kehadiran pemilih, di antaranya penggabungan TPS dan kendala distribusi undangan memilih.
Abdi Goncing menyebutkan bahwa di beberapa TPS, hanya sekitar 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar yang datang menggunakan hak pilih mereka. Salah satu penyebab utama adalah penggabungan TPS, yang mengharuskan pemilih untuk berpindah ke lokasi yang lebih jauh dari tempat tinggal mereka.
“Penggabungan TPS imbasnya pasti akan seperti itu. Makanya tantangan partisipasi salah satunya karena banyak pemilih yang bergeser dari TPS yang biasanya dekat,” ungkapnya.
KPU Makassar juga mencatat bahwa distribusi undangan memilih, berupa formulir C pemberitahuan, belum optimal. Kata dia sebagian besar undangan tidak sampai ke pemilih karena data alamat yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak lengkap.
“Banyak alamat hanya mencantumkan nama jalan tanpa nomor rumah atau lorong, sehingga petugas KPPS kesulitan menemukannya. Ini membuat warga bingung mengenai lokasi TPS mereka,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih di Pilkada serentak 2024.
Penetapan ini diumumkan secara resmi dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara KPU Makassar, di salah satu hotel di Makassar, pada 1 Desember hingga 6 Desember 2024.
“Hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan kedua, ditetapkan sekaligus diumumkan,” kata Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, Jumat (06/12).
Perolehan suara paslon nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham unggul dengan 319.112 suara. Kemudian paslon nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lufti meraup suara 162.427 suara. Lalu paslon nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Uskara hanya meraup suara 81.405. Sedangkan, paslon nomor urut 4, Muhammad Amri Arsyid-Abd Rahman Bando sebanyak 20.247 suara.
Sementara jumlah suara sah sebanyak 583.191 suara, kemudian suara tidak sah sebanyak 14.603 suara dengan total suara sah dan tidak sah sebanyak 597.794 suara.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ini saya tetapkan,” katanya.
Sekedar informasi, KPU Makassar telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Makassar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024, yang digelar mulai Minggu 1 Desember sampai Jumat 6 Desember 2024.
Hal ini berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota.