Beranda Berita Utama UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jayadi Nas: Intinya Semua Senang
KabarMakassar.com — Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jayadi Nas memastikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulsel 2025 naik 6,5 persen sesuai aturan pusat.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 yang baru. Dalam aturannya, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) naik sebesar 6,5 persen.
Jayadi berharap kenaikan ini membawa dampak yang baik bagi semua pihak terutama pengusaha dan para pegawai.
“Intinya dua kata, everybody happy. Semua merasa senang, pihak pengusaha dan pihak buruh masing-masing bahagia,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (09/12).
Dia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakan rapat oleh Dewan Pengupahan. Disepakati untuk menaikkan UMP sesuai aturan pusat. Selanjutnya akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrulloh.
“Dari sebelumnya Rp3.400.000 an lebih kemudian ditambah 6,5 persen jadi menjadi sekitar Rp3.600.000 an sekian-sekian,” ungkap Jayadi.
Keputusan lainnya, kata Jayadi, adalah soal Upah Minimum Sektoral (UMS). Dia menyebut kenaikan UMS di Sulsel masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
“Kita sambil menunggu informasi tambahan dari pusat karena di Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang UMP dan UMS tahun 2025 itu di pasal 7 ayat 3 a dan d,” ujarnya.
“UMS ditetapkan dengan memperhatikan karakteristik dan resiko kerja. Disetiap sektor, kita melihat di klpi itu klasifikasi lapangan perusaha indonesia itu kita bagi ada 4 bagian ada namanya izin perizinan berbasis resiko. Resiko tinggi, sedang dan rendah,” jelas Jayadi.
Jayadi menyebut pengumuman UMP dan UMS akan disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Sulsel. Untuk tanggalnya, kata Jayadi, kemungkinan pada tanggal 11 Desember 2024.
“Bisa seperti itu juga nanti kita lihat. Tapi UMP jelas insya Allah tanggal 11 lah,” tutupnya.
Sebagai informasi, dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Sulsel, angka UMP Sulsel 2024 yaitu sebesar Rp3.434.298 per bulan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Dengan kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5 persen maka kenaikan UMP Sulsel menjadi Rp223.229. Sehingga total UMP Sulsel 2025 akan menjadi Rp3.657.527.