
KabarMakassar.com — Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Mira Hayati, Idha Hamida mengaku vonis 10 bulan penjara masih berat meski turun drastis dari tuntutan 6 tahun. Ia berharap ratu emas tersebut di vonis bebas.
Dengan vonis 10 bulan, menurut Idha bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan banding karena sangat lebih rendah dari tuntutan sebelumnya. Sehingga, kata dia pihaknya juga meminta untuk banding.
“10 bulan menurut kami masih sangat berat dari tuntutan jaksa 6 tahun, pasti jaksa akan banding karena sangat jauh turun dari tuntutan,” kaya Idha saat ditemui usai persidangan, Senin (07/07).
Menurut Idha, dalam pemeriksaan saksi di persidangan tidak ada yang menujukan bahwa produk Mira Hayati memiliki bahan berbahaya, begitupun saat dilakukan penyidikan di pabrik ratu emas tersebut.
“Bagaimanapun kami dari PH berupaya sesuai fakta persidangan bahwa dari mana datang merkuri tersebut, di pabrik penyidik pada saat hari yang sama itu tidak ditemukan bahan berbahaya merkuri. Kemudian BPOM selalu melakukan pengawasan dan sidak secara rendem tanpa pemberitahuan. Sebelumnya juga tidak pernah menyebutkan adanya merkuri jadi merkuri disini masih tanda tanya bagaimana datangnya,” kata Idha.
Idha mengatakan bahwa bahan baku dari produk Mira Hayati juga dihadirkan dalam persidangan melalui online dan telah di BAP, namun tidak menunjukkan adanya bahan berbahaya merkuri.
“Sedangkan polisi saat penggeledahan tidak pernah menemuka adanya bahan berbahaya dan kemudian bpom juga tidak pernah,” ujarnya.
Dengan dilakukan pengajuan banding pada vonis 10 bulan terhadap terdakwa dan atas dasar fakta persidangan yang tidak ditemukan bahan kimia berbahaya atau merkuri, Idha berharap persidangan selanjutnya terdakwa Mira Hayati bisa di vonis bebas
“Harapan kami bebas, krna itu tadi,” tandas Idha.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, menjatuhkan vonis penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa perkara pemilik skincare bermerkuri, Mira Hayati.
Sidang pembacaan vonis terhadap ratu emas itu, digelar di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (07/07).
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua Arif Wisaksono menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana diatur pada pasal 138 ayat (2) dan (3).
“Karena itu terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” kata Arif.
Menurut hakim bahwa perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan pengguna produknya yang mengandung merkuri.
Selain itu, ratu emas tersebut kurang hati-hati dalam mengedarkan dan memastikan terlebih dahulu keamanan produknya sebelum diedarkan.
”Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM,” sebutnya.
Alasan vonis 10 bulan yang jauh lebih rendah dibanding dakwaan, kata Majelis Hakim bahwa terdakwa bersikap sopan sepanjang persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
”Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu,” tutur hakim.
Putusan 10 bulan tersebut terbilang ringan. Pasalnya, pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dituntut Mira Hayati dituntut selama 6 tahun penjara.
Tim kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamida akan mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.
“Kami menyatakan akan banding atas putusan ini,” kata kuasa hukum, Ida Hamidah dalam persidangan.
Sementar itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan akan melakukan banding atas vonis kepada Mira Hayati.
“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis.