
KabarMakassar.com — Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan bank untuk menyampaikan target pembiayaan dalam rencana bisnis perusahaan telah diterbitkan oleh OJK.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Walau tidak disampaikan secara detail nomor serta judul peraturan baru tersebut, ia mengatakan bahwa aturan itu telah melewati sejumlah tahapan.
Disebutkan, jika tahapan tersebut telah melalui proses konsultasi serta mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI yang menangani bidang moneter, perencanaan pembangunan nasional, sampai dengan sektor jasa keuangan.
“Untuk perbankan, kami baru menerbitkan peraturan OJK khusus terkait dengan peningkatan akses pembiayaan UMKM,” ujar Mahendra di Jakarta, dikutip Kamis (14/08).
Lebih jauh ia menyatakan jika POJK baru tersebut memiliki tujuan agar pembiayaan untuk UMKM tidak lagi menjadi kegiatan opsional dalam proses bisnis yang dilakukan oleh perbankan, kecuali untuk bank-bank tertentu.
Mahendra mengatakan, dengan penerbitan aturan baru, maka pembiayaan untuk UMKM menjadi bagian utuh dari rencana bisnis bank yang harus diajukan juga disetujui oleh pengawas. Dimana nantinya keberhasilannya akan diukur serta dilakukan pengawasan ketat.
“Disertai komitmen dari masing-masing bank untuk mengalokasikan sumber daya manusianya, anggaran, dan unit kerja yang didedikasikan untuk peningkatan pembiayaan dan akses UMKM,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa POJK tentang Akses Pembiayaan UMKM diharapkan terbit pada Agustus.
Dia menyebut rancangan peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada kementerian dan lembaga, Bank Indonesia (BI), pimpinan lembaga jasa keuangan serta asosiasi lembaga jasa keuangan.
“RPOJK UMKM secara umum itu telah selesai disusun dan dalam tahap finalisasi melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum dilakukan pengundangan,” imbuhnya.
Diketahui, berdasarkan data OJK, tercatat bahwa penyaluran kredit perbankan nasional tembus hingga Rp8,06 kuadriliun pada Juni 2025, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,77 persen secara tahunan (year-on-year).
Angka tersebut mencerminkan geliat ekonomi yang positif di sektor perbankan. Akan tetapi, pertumbuhan kredit kepada pelaku UMKM tercatat lebih rendah, yaitu hanya 2,18 persen yoy.
Perbedaan laju pertumbuhan itu menunjukkan potensi UMKM yang belum optimal dalam perekonomian.
Oleh sebab itu, POJK UMKM diharapkan dapat menjadi katalis untuk meningkatkan porsi dan pertumbuhan kredit UMKM.
Dengan mandat wajib, maka bank didorong lebih aktif mengembangkan produk serta layanan pembiayaan yang sesuai kebutuhan UMKM.