BHR Ojol Jadi Perbincangan, Driver Keluhkan Ketidakjelasan Mekanisme

4 days ago 10
BHR Ojol Jadi Perbincangan, Pengemudi Keluhkan Ketidakjelasan Mekanisme Ilustrasi driver online (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com – Menjelang Lebaran 2025, sejumlah driver ojek online (ojol) mulai menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator. Meski jumlahnya beragam, banyak mitra driver yang bersyukur mendapatkan tambahan penghasilan di momen Ramadan ini.

Namun, di balik kegembiraan, masih ada tanda tanya besar tentang transparansi perhitungan bonus yang diterapkan.

Salah satu driver ojol di Makassar, Idiamin, mengaku lega bisa mendapatkan sedikit tambahan uang dari bonus tersebut.

“Lumayanlah buat beli bensin,” katanya.

Ia mengaku menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu. baginya, meski tak seberapa, tapi hal ini cukup membantu akomodasi hariannya.

Menurutnya, jumlah BHR yang diterima setiap pengemudi berbeda-beda, tergantung dari persentase pendapatan harian.

“Beberapa teman ada yang dapat Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Tapi sepertinya tidak ada angka pasti, tergantung perhitungan perusahaan,” tambahnya.

Hal serupa juga dialami Amir, pengemudi lain yang menerima bonus lebih besar, yakni Rp150 ribu. Meski senang, ia mengaku bingung dengan sistem perhitungan yang diterapkan.

“Teman saya ada yang cuma dapat Rp50 ribu, ada juga yang dapat Rp100 ribu. Saya sendiri kurang tahu rumusnya bagaimana. Tapi ya, alhamdulillah, setidaknya ada tambahan buat Lebaran,” ujarnya.

Untuk informasi, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025, yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.

Dalam surat tersebut, pemerintah mengimbau agar perusahaan aplikasi transportasi online memberikan insentif kepada pengemudi dan kurir sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

“Bonus Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras pengemudi dan kurir online dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia. Saya harap kebijakan ini bisa diterapkan dengan baik agar kesejahteraan mereka lebih terjamin,” ujar Yassierli dalam pernyataan resminya pada Kamis (13/03) lalu.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja tetap, BHR bagi mitra ojol bersifat tidak wajib dan diberikan berdasarkan produktivitas masing-masing pengemudi.

Meskipun kebijakan ini disambut baik, masih banyak mitra driver yang mempertanyakan sistem perhitungannya.

Sejumlah pengemudi merasa bahwa tidak ada kejelasan mengenai cara penentuan jumlah bonus. Beberapa bahkan mengaku tidak mendapatkan sosialisasi dari pihak perusahaan aplikasi terkait mekanisme pembagiannya.

“Saya lihat banyak yang protes, tapi kalau saya pribadi tetap bersyukur. Daripada tidak ada sama sekali,” ujar Amir.

Baru-baru ini BHR menjadi perbincangan hangat, sebab set beberapa driver mengaku tidak mendapatkan besaran BHR sesuai yang diinstruksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam dokumen edaran, disebutkan bahwa bonus dihitung secara proporsional, yakni 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyebut pemerintah akan menyelidiki informasi yang menyebut ada mitra pekerja ojek online (ojol) mendapat Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.

“Nanti kami cek kenapa dan berapa jam kerjanya sehingga dapat Rp50 ribu,” katanya, Senin (24/03) kemarin.

Ia pun mengecam aplikatkr yang memberikan BHR dengan nominal Rp50 ribu, meburutnya, itu hal yang memalukan, sehingga pihaknya akan menanyakan aplikator mana yang melakukan hal tersebut dan akan memberikan peringatan kepada aplikator yang bersangkutan.

“Kalau itu benar terjadi memalukan. Mendingan kami bikin seruan pulangin aja duitnya. Negara ini mampu kok. Jangan dihina bangsa ini karena driver ojek online itu patriotik-patriotik bangsa ini. Jangan dihina mereka,” tegasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news