
KabarMakassar.com — Sekertaris Daerah (Sekda) Jeneponto, H. Muh. Arifin Nur, dikabarkan bakal melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Susanti A. Mansyur dalam perkara sidang kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemanggilan ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Susanti A. Mansyur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan dalam tender proyek paket Renovasi/ Penambahan Ruang Puskesmas Embo.
” Rencananya dalam waktu dekat, Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto akan dipanggil Sekda terkait dugaan pelanggaran kode etik,” kata Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan Hasan Anwar, usai berbicara dengan Sekda via telepon. Selasa, (11/8).
Selain Kadinkes, pemanggilan ini juga menyeret lima nama ASN yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) lll di Unit Layanan Pengadaan (ULP) di ruang lingkup Pemkab Jeneponto. Diantaranya, adalah Alimuddin, Muhammad Febrihardianto, Iqbal. SN, Ramadhan.N, Dewi Fitriani.
Kelima orang yang ditugaskan oleh Kepala Bagian pengadaan barang/ jasa tersebut dipanggil Sekda karena perannya sebagai pelaksana Tender/Seleksi/e-purchasing mini kompetensi.
Menurut Anwar, pemanggilan ini terjadi setelah LPK Sulsel melaporkan keenam orang tersebut secara resmi ke Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negeri (ASN). Laporan ini diterima melalui Kabag Umum Pemkab Jeneponto Faisal pada Kamis, (7/8) lalu.
“Saya sudah laporkan 6 orang ke Majelis Kode Etik ASN Jeneponto, mereka adalah Susanti A. Mansyur selaku PPK dan 5 orang POKJA, yakni, Alimuddin, Muhammad Febrihardianto, Iqbal. SN, Ramadhan.N, Dewi Fitriani yang ditugaskan oleh Kepala Bagian Pengadaan barang/ jasa,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa Kadinkes dilaporkan karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto.
Dalam permainan tersebut, Kadinkes Jeneponto diduga bekerjasama dengan sejumlah nama yang berada di dalam satuan Kelompok Kerja (POKJA) lll selaku pelaksana Tender/Seleksi/e-purchasing mini kompetensi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Pemkab Jeneponto.
Atas dugaan tersebut, Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar juga sekaligus ikut melaporkan Pokja ke Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Ia mengungkapkan bahwa laporan ini dipicu usai pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender proyek senilai Rp 2,3 milyar yang diduga dilakukan oleh PPK, Pokja dan pemenang tender.
Mereka diduga telah sengaja tak mencantumkan dokumen di dalam portal aplikasi yang memuat spesifikasi Rencana Kerja dan Syarat (RKS) sehingga hanya menguntungkan perusahaan yang sengaja ditunjuk, sedangkan perusahaan lainnya harus gigit jari.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu dari perusahaan yang mengikuti proses lelang ini mencurigai adanya permainan PPK dan Pokja.
Dalam pola permainan, mereka sengaja mengatur dokumen penawaran barang dan jasa akan tetapi tak menampilkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan peserta sehingga sulit menentukan rancangan pengerjaan. Namun anehnya, salah satu dari peserta ternyata dimenangkan, yakni, perusahaan Turatea Sejahtera Mandiri (TSM).
Lolosnya TSM sebagai pemenang dalam proyek ini pun menimbulkan dugaan bahwa perusahaan tersebut dikendalikan oleh oknum yang disebut- sebagai ketua kelas.
Kejadian ini kemudian memunculkan spekulasi adanya mafia proyek yang memainkan skema terselubung untuk memenangkan salah satu peserta meskipun tanpa dokumen rujukan yang lengkap.
Munculnya dugaan tersebut kemudian membuat Ketua LPK Sulsel menduga adanya permainan di tubuh POKJA III Dinas Kesehatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan peserta pemenang lelang.
Oleh sebab itu, Hasan Anwar mendesak Majelis Kode Etik ASN Jeneponto segera memeriksa dugaan keterlibatan mereka semua agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disamping itu, ia juga meminta agar proyek fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025 ini segera dibatalkan. Di sisi lain, ia juga berharap agar Bupati Jeneponto segera mengevaluasi Kadis kesehatan selaku PPK dan Pokja.
“Seharusnya di batalkan secara keseluruhan, alasannya sangat jelas bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (POKJA) sudah menunjukkan ketidakmampuannya,” tegasnya.
Ketua LPK Sulsel juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, akan melaporkan kejadian ini pada layanan website E-purchasing.LKPP.go.id untuk meminta mencabut sertipikat pengadaan barang dan jasa Kelima Pokja tersebut dengan dugaan pelanggarannya.