Divonis 4 Tahun, Eks Ketua KONI Makassar: Ini Tom Lembong Versi Lokal

4 hours ago 2
 Ini Tom Lembong Versi LokalEks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto (Dok:Ist)

KabarMakassar.com — Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto menilai bahwa kasus yang menjerat dirinya ini seperti kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong, dimana dalam fakta persidangan dirinya tidak terbukti menggunakan uang dana hiba tersebut untuk pribadi.

Ahmad Susanto mengaku selama persidangan dirinya tidak pernah berkomentar terkait kasus yang dituduhkannya, karena menghormati proses hukum yang dijalaninya hingga divonis selama 4 tahun penjara.

“Tetapi pada hari ini, kalau kita lihat di nasional lagi ribu-ribut persoalan Tom Lembong, saya kira apa yang kita saksikan di Pengadilan hari ini Tom Lembong versi lokalnya,” kata Susanto usai jalani sidang vonis di PN Makassar, Senin (11/08) malam.

Menurut Susanto dalam fakta persidangan tidak ada satu rupiah pun uang hiba KONI yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Tidak ada fakta persidangan bahwa saya memperkaya diri atau menambah kekayaan dengan uang KONI,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia bahwa tidak ada kegiatan fiktif KONI Kota Makassar, melainkan masih tahun anggaran berjalan. Sehingga, menurutnya itu masih laporan di tahun tersebut.

“Tetapi setelah 31 Desember itu sudah ada laporannya dan itu sudah dikoreksi sama hakim,” kata dia.

“Jadi puluhan kali kita melakukan sidang di tempat ini, saya kira ‎banyak kali yang diabaikan di dalam persidangan ini,” tambahnya.

Susanto juga menyinggung terkait pembahasan tim proposal dan satgas yang dibentuknya, yang dianggap bahwa ketika telahs menerima gaji pengurus, tidak boleh lagi memberikan gaji honor kepada tim tersebut.

Menueurt Susanto, bahwa penerimaan gaji tersebut sudah berlaku di semua instansi, dimana walauoun setiap bulan menerima gaji, tetapi jika ada kegiatan maka akan diberikan honor lagi. Namun, itu dianggap oleh pihak KONI sebgai temuan kerugian negara.

‎”Tunjukkan satu Pasal, satu Undang-Undang, satu klausal yang menyatakan bahwa KONI tidak boleh memberikan honor misalnya kepada anggotanya atau pada panitia yang dibentuk.Kemudian ‎tunjukkan satu Pasal bahwa KONI Kota Makassar yang SiLPA atau istilahnya kita sisa khas itu di Permendagri, termasuk di NPHD, termasuk di Perwali, dan seterusnya, Undang-Undang apa saja,” ujarnya.

“Coba nanti bikin sayembaranya ‎tunjukkan satu Pasal atau klausal yang mengatakan bahwa KONI wajib mengembalikan sisa khas kepada Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.

Meski demikian, Ahmad Susanto mengatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir untuk melakukan banding setelah di vonis 4 tahun penjara terhadap majelis hakim.

“Tadi juga majelis hakim saya mengapresiasi karena kerugian negaranya SiLPA yang Rp 4,5 miliar itu dihilangkan dan memang seperti itu harusnya. Kalau itu dihilangkan, berarti kan tidak ada kerugian negaranya, tidak ada pelanggarannya. Terus apa yang dipermasalahkan sampai kami sampai divonis, misalnya 4 tahun. Jadi kami pikir-pikir untuk melakukan banding nantinya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap eks Ketua KONI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad Susanto, dalam perkara korupsi dana hibah yang merugikan negara senilai Rp5,8 miliar tahun anggaran 2022-2023.

Sidang vonis tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/08) malam.

‎”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Djainuddin saat membacakan amar putusan.

Eks Ketua KONI Makassar itu, juga terkena denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan serta pidana tambahan terhadap dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta tdk bayar maka harta bendanya disita oleh negara.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, aka diganti dengan pidanan penjara 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim.

Putusan tersebut mengacu pada dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai perbuatan Ahmad Susanto memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Diketahui, vonis majelis hakim tersebut 2 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut Ahmad Susanto dengan 6 tahun penjara.

Selain itu, hukuman uang pengganti yang diputuskan hakim jauh dari tuntutan jaksa yaitu senilai Rp 4,6 miliar.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news