DPRD Makassar Dorong Pengesahan Ranperda Kearsipan

8 hours ago 2
DPRD Makassar Dorong Pengesahan Ranperda Kearsipan Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim, (Ist).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menegaskan urgensi pembentukan regulasi khusus tentang penyelenggaraan kearsipan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim, menjadi salah satu legislator yang vokal mendorong percepatan pengesahan regulasi ini.

Menurutnya, arsip tidak bisa lagi dipandang sebatas dokumen administratif yang disimpan menumpuk di lemari. Lebih dari itu, arsip merupakan bagian dari sistem informasi yang menyimpan rekam jejak kebijakan publik, alat bukti hukum, serta acuan historis dalam perumusan dan evaluasi kebijakan pemerintahan.

“Kearsipan menjadi fondasi penting dalam menjaga memori kolektif daerah dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” kata Andi Hadi, Senin (30/06).

Ia menambahkan, dasar hukum penyelenggaraan kearsipan secara nasional sebenarnya sudah tertuang dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Namun, payung hukum tersebut perlu dijabarkan secara operasional dalam bentuk perda agar pelaksanaannya di daerah memiliki kepastian hukum yang jelas dan terukur.

Andi Hadi juga menyebutkan bahwa kondisi saat ini menunjukkan masih lemahnya penanganan arsip di berbagai satuan kerja pemerintahan. Tak sedikit Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah, puskesmas, hingga lembaga mitra pemerintah belum memiliki sistem dokumentasi dan penyimpanan arsip yang terintegrasi secara baik.

Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu kendala dalam proses audit, pelacakan keputusan, serta penyusunan laporan kinerja birokrasi.

“Dengan perda ini, kita ingin memastikan bahwa semua proses dokumentasi dan penyimpanan arsip berjalan tertib, aman, dan bernilai guna di masa depan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa Ranperda ini dirancang untuk tidak hanya mengatur teknis pengelolaan arsip fisik, tetapi juga mendorong transformasi digital dalam sistem kearsipan pemerintah daerah. Kehadiran perda ini akan menjadi landasan bagi sinkronisasi antara manajemen arsip konvensional dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang kini terus dikembangkan.

Andi Hadi juga menyinggung pentingnya perda ini sebagai instrumen hukum untuk memperkuat kelembagaan kearsipan, serta mendorong alokasi anggaran khusus yang berkelanjutan bagi pelatihan, pengadaan infrastruktur digital, hingga pembentukan unit kerja kearsipan di semua OPD.

“Ini bukan soal menambah beban, tapi justru memastikan bahwa setiap langkah pemerintahan terdokumentasi dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa dengan perda ini, pengelolaan arsip akan naik kelas menjadi bagian strategis dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan. Arsip akan difungsikan tidak hanya sebagai rekaman masa lalu, tetapi juga sebagai aset yang memiliki nilai hukum, budaya, dan edukasi.

Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan ini diharapkan dapat mencakup ruang lingkup yang luas, termasuk pengaturan tanggung jawab lembaga-lembaga pemerintahan, pembinaan SDM arsiparis, prosedur klasifikasi dan penyimpanan, hingga ketentuan sanksi bagi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kearsipan.

Menurut Andi Hadi, jika Ranperda ini disahkan dan diterapkan secara konsisten, maka Makassar bisa menjadi salah satu daerah dengan sistem kearsipan yang modern, tertib, dan mendukung capaian reformasi birokrasi secara menyeluruh.

“Ini bukan hanya kebutuhan administrasi, tapi bagian dari keseriusan kita membangun pemerintahan yang berbasis data dan akuntabilitas,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news