Eks Ketua KONI Akui Diancam oleh Manta Penguasa Makassar Sebelum Dijerat Kasus Korupsi

4 hours ago 2
Eks Ketua KONI Akui Diancam oleh Manta Penguasa Makassar Sebelum Dijerat Kasus Korupsi Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto (Dok:Ist)

KabarMakassar.com — Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto mengaku bahwa dirinya pernah mendapatkan ancaman oleh mantan penguasa di Kota Makassar, sebelum terjerat kasus korupsi dana hiba.

“Saya diancam bahwa nanti kau akan diperiksa oleh kejaksaan. Adalah, saya tidak perlu sebutkan, ada oknumnya cukup berkuasa, mantan penguasa di Kota Makassar ini, terserah mau ditafsirkan seperti apa, yang jelas mantan penguasa di Kota Makassar ini,” kata Ahmad Susanto usai jalani sidang vonis di PN Makassar, Senin (11/08) malam.

Ahmad Susanto mengaku bahwa sejak November 2023 dirinya telah diancam oleh mantan penguasa di Kota Makassar. Begitupun saat dirinya masuk salah satu partai dan mendukung salah satu pasangan calon wali kota pada pemilih 2024 lalu.

“Ini memang kasus aneh sejak awal. Saya itu sudah diancam sejak bulan 11, bulan 12, bulan 1 tahun 2023. 2024 bulan 3 begitu saya mendaftar ke salah satu partai, itu saya sudah dipanggil untuk penyelidikan,” ungkapnya.

“Kemudian bulan 8 saya menyatakan dukungan Mulia, Pak Appi dan Bu Aliyah, ‎1 minggu kemudian naik penyidikan. Kemudian bulan 12 tanggal 9, dua minggu setelah pemilihan saya ditangkap, ditahan,” lanjut Ahmad Susanto dengan nada tegas.

Ahmad Susanto juga menyinggung terkait penetapan tersangka terhadap dirinya, dia menerangkan bahwa dirinya ditahan tanpa ada dasar kerugian negara. Sementara menurut dia dasar penentuan tersangka terhadap dirinya harus ada kerugian negara.

“Saya ditahan 9 Desember, kemudian mulai diaudit bulan Februari 2025, dan nanti hasil kerugian negara itu keluar di bulan lima tahun 2025. Artinya, 5 bulan ma ditahan baru ada kerugian negara dan dasar untuk penahanan itu adalah kerugian negara,” bebernya.

Yang paling membuat hati Ahmad Susanto merasa heran, saat kejaksaan telah melakukan jumpa pers pada saat dirinya ditahan dan mengumumkan bahwa eks Ketua KONI Makassar itu ditahan karena merugikan negara sebesar Rp5,8 miliar, namun belum dilakukan audit.

“Nanti bulan 5 tahun berikutnya baru ada audit, yang sama persis nilainya Rp 5,8 miliar,” ujarnya.

Ahmad Susanto menilai bahwa kasus kroupsi dana hiba ini harus dikoreksi sistem hukumnya. Dirinya merasa dijadikan alat kriminalitas dan politisi dalam kasus yang menjeratnya.

“Tolong ini dijadikan bantu kami mencari keadilan. Ini memang harus ada koreksi terhadap sistem hukum kita, ‎jangan dijadikan sebagai alat kriminalisasi, jangan dijadikan sebagai alat politisasi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap eks Ketua KONI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad Susanto, dalam perkara korupsi dana hibah yang merugikan negara senilai Rp5,8 miliar tahun anggaran 2022-2023.

Sidang vonis tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/08) malam.

‎”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Djainuddin saat membacakan amar putusan.

Eks Ketua KONI Makassar itu, juga terkena denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan serta pidana tambahan terhadap dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta tdk bayar maka harta bendanya disita oleh negara.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, aka diganti dengan pidanan penjara 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim.

Putusan tersebut mengacu pada dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai perbuatan Ahmad Susanto memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Diketahui, vonis majelis hakim tersebut 2 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut Ahmad Susanto dengan 6 tahun penjara.

Selain itu, hukuman uang pengganti yang diputuskan hakim jauh dari tuntutan jaksa yaitu senilai Rp 4,6 miliar.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news