Gelar Rapat Koordinasi, Bawaslu Lutim Perkuat Sinergi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

4 days ago 2

Beranda News Gelar Rapat Koordinasi, Bawaslu Lutim Perkuat Sinergi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Gelar Rapat Koordinasi, Bawaslu Lutim Perkuat Sinergi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 Bawaslu Litim menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Malili (Dok : Ist).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Malili, Senin (11/11).

Kegiatan ini bertajuk “Penyamaan Persepsi Terkait Temuan dan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Dalam Pilkada 2024” yang dihadiri oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.

Pemprov Sulsel

Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman, membahas strategi koordinasi, serta mengidentifikasi kendala dalam proses penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Luwu Timur yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sukmawati Suaib, menekankan beberapa poin penting dalam pertemuan tersebut.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme dan alur laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan.

“Laporan bisa datang dari masyarakat, sementara temuan berasal dari hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran kami,” jelas Sukmawati.

Ia juga mengingatkan agar dalam mengidentifikasi suatu peristiwa sebagai pelanggaran, tidak terburu-buru memberikan justifikasi tanpa melalui kajian berdasarkan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ada.

Sukmawati berharap, informasi yang diberikan dalam setiap pengawasan harus jelas dan lengkap, terutama ketika ada indikasi dugaan pelanggaran.

“Tidak boleh setengah-setengah. Informasinya harus betul-betul sempurna,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada penerima laporan di Panwaslu Kecamatan agar tetap proaktif dalam menggali substansi laporan tersebut, mengingat pelapor kadang tidak memahami sepenuhnya isi laporannya.

Rapat ini juga menyoroti peran penting Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam mengambil keputusan atau tindakan penegakan hukum pemilihan.

Ketiga instansi ini, menurut Sukmawati, bekerja sebagai satu kesatuan dalam mengambil keputusan, bukan berdasarkan kemauan masing-masing pihak.

Sukmawati mengingatkan, sekecil apapun informasi yang diperoleh selama pengawasan agar disampaikan ke Bawaslu, guna mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut.

Diharapkan, langkah-langkah ini mampu mengoptimalkan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan penanganan pelanggaran dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Luwu Timur.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news