KabarMakassar.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menanggapi rencana penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8. Regulasi ini memungkinkan penerapan fleksibilitas dalam bekerja, baik dari segi lokasi maupun waktu,” ujar Rini dalam keterangan resminya dikutip Minggu (23/02).
Menurutnya, implementasi FWA dapat dilakukan berdasarkan kebijakan masing-masing instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertanggung jawab dalam menentukan jenis pekerjaan serta pegawai yang memenuhi syarat untuk menerapkan pola kerja ini sesuai kebutuhan organisasi.
Kebijakan ini memberikan keleluasaan kepada instansi pemerintah dalam mengatur sistem kerja yang lebih dinamis, tetapi tetap harus mengedepankan efektivitas dan efisiensi pelayanan.
Namun, Rini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik. Standar pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga meskipun pegawai bekerja dengan jadwal dan lokasi yang lebih fleksibel.
Oleh karena itu, sistem pemantauan kinerja pegawai harus tetap berjalan untuk memastikan tanggung jawab dan produktivitas tetap terjaga.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa FWA lebih komprehensif dibandingkan konsep Work From Anywhere (WFA). Dalam Perpres No. 21 Tahun 2023, istilah WFA memang tidak disebutkan secara eksplisit, namun pengaturan fleksibilitas lokasi memungkinkan pegawai untuk bekerja dari rumah atau tempat lain yang telah disetujui oleh PPK.
Dengan kata lain, FWA mencakup pengaturan tempat kerja yang lebih luas daripada sekadar bekerja dari rumah, selama tetap memenuhi standar produktivitas dan efektivitas kerja.
Tidak semua pegawai bisa menerapkan FWA. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti tidak sedang dalam masa hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Selain itu, pekerjaan yang bisa dilakukan dalam skema FWA harus memenuhi beberapa syarat, seperti dapat dilakukan di luar kantor, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, memiliki interaksi tatap muka yang minim, serta bersifat mandiri tanpa supervisi ketat.
“Yang paling penting dalam penerapan FWA adalah memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal. Pemanfaatan teknologi dan perubahan pola pikir menjadi faktor utama agar kebijakan ini berjalan dengan baik,” tambahnya.
Setiap pegawai yang bekerja dalam skema FWA tetap harus memenuhi kewajiban jam kerja sebagaimana diatur dalam Perpres No. 21 Tahun 2023, yaitu 5 hari kerja dalam seminggu dengan total akumulasi 37,5 jam, di luar jam istirahat.
Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan hasil kinerja harian dan memastikan efektivitas pelayanan tetap terjaga. Sistem pelaporan ini bertujuan untuk mengukur tingkat produktivitas pegawai, memastikan tidak ada kendala dalam tugas, serta mempermudah evaluasi kinerja secara keseluruhan.
Selama bulan Ramadan, aturan jam kerja ASN akan menyesuaikan menjadi 32,5 jam per minggu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres tersebut.
Dengan adanya pengaturan ini, pegawai tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik tanpa mengganggu kewajiban kerja mereka.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari fleksibilitas yang diberikan kepada ASN agar mereka tetap bisa menjalankan tugas dengan maksimal di bulan yang penuh berkah tersebut.
Sementara itu, pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025 masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian PANRB bersama instansi terkait.
Rini menekankan bahwa kebijakan ini akan terus dikaji agar tidak mengganggu pelayanan publik, terutama dalam masa libur panjang yang sering kali menyebabkan peningkatan mobilitas masyarakat.
“Kami akan menerbitkan Surat Edaran terkait pola kerja fleksibel selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Pengaturannya bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan kondisi arus mudik dan balik Lebaran tahun depan. Kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat,” jelas Rini.
Dalam hal ini, Kementerian PANRB akan bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Polri, TNI, Jasa Marga, serta stakeholder lainnya guna mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan ini.
Melalui koordinasi yang baik, diharapkan kebijakan FWA ini tidak hanya mendukung efisiensi kerja pegawai ASN tetapi juga turut membantu dalam mengurangi kemacetan saat musim libur panjang.