
KabarMakassar.com — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menghadapi gugatan hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Gugatan terbaru dilayangkan oleh sekelompok pengacara yang menamakan diri sebagai Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Gugatan tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, pada Senin (14/04).
Selain Jokowi, sebagai tergugat utama, turut digugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Taufiq menyatakan, gugatan ini merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan sebelumnya dari PN Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.
Menurutnya, penggugat sebelumnya, Bambang Tri, tidak dapat membuktikan perkara karena menjadi tersangka dan ditahan. Selain itu, gugatan kedua ditolak karena cacat formal atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Adapun inti dari gugatan ini, kata Taufiq, adalah dugaan bahwa Jokowi mencalonkan diri sebagai pejabat publik dengan cara tidak sah.
“Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” ujarnya, dikutip Rabu (16/04).
Ia bahkan menyatakan bahwa jika ijazah Jokowi terbukti palsu, maka utang negara sebesar Rp7.000 triliun selama masa kepemimpinan Jokowi bisa menjadi tanggung jawab pribadinya.
“Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya,” jelasnya.
TIPU UGM mengklaim memiliki alat bukti baru, salah satunya adalah kesaksian dari teman seangkatan yang menyebut bahwa Jokowi tidak bersekolah di SMA Negeri 6 Solo, melainkan di Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP).
“Kebetulan tahun 1980 saya masih SMP dan saya ingat SMA 6 itu berdirinya tahun 1986. Artinya kalau orang lulus di bawah tahun 1986 itu pasti ijazahnya adalah SMPM, tidak mungkin SMA 6. Karena sampai tahun 1986 itu SMA negerinya masih lima,” tutur Taufiq.
Diketahui, Pengadilan Negeri Solo telah menerima gugatan ini dengan nomor perkara: 99/Pdt.G/2025/PN Skt dan menunjuk Hakim Putu Gede Hariadi sebagai Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota: Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Menanggapi gugatan tersebut, Jokowi pun menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menggugat keabsahan ijazahnya.
Jokowi pun menegaskan dan meminta semua pihak untuk membuktikan tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
“Ya dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara (kuasa hukum) karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan, kan sudah jelas semuanya,” ujar Jokowi beberapa waktu lalu.