DPRD Geram Dugaan Pungli Nilai di SMPN 54 Makassar

2 days ago 14
DPRD Geram Dugaan Pungli Nilai di SMPN 54 Makassar Ilustrasi KabarMakassar

KabarMakassar.com — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kali ini, dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat, kali ini di SMP Negeri 54 Makassar.

Sejumlah orang tua siswa menyebut adanya permintaan uang oleh oknum guru untuk menaikkan nilai anak mereka dengan nominal bervariasi antara Rp35 ribu hingga Rp150 ribu per siswa.

Yang mengejutkan, praktik yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun ini disebut secara terang-terangan dalam rapat perpisahan siswa. Informasi itu pun cepat menyebar ke publik dan langsung memantik reaksi keras dari kalangan DPRD Kota Makassar.

“Ini sudah terjadi bertahun-tahun. Nilai anak kami bisa dinaikkan asal bayar. Padahal sekolah ini banyak menampung anak dari keluarga nelayan dan buruh,” ungkap salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

SMPN 54 Makassar diketahui menjadi salah satu sekolah negeri dengan komposisi siswa mayoritas dari keluarga berpenghasilan rendah. Program afirmasi pendidikan dari pemerintah yang bertujuan memberi akses pendidikan setara justru dinodai dengan praktik jual-beli nilai.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tapi pengkhianatan terhadap semangat pendidikan inklusif,” kata Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, Jumat (30/05).

Ari memastikan, pada Senin pekan depan, pihaknya akan memanggil Kepala Sekolah SMPN 54 beserta Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk klarifikasi. Ia menyebut dugaan pungli ini harus diusut tuntas karena berpotensi menghancurkan moral dan semangat belajar siswa.

“Jika benar ini terjadi, ini merusak sistem pendidikan kita. Anak yang belajar dengan jujur bisa kalah oleh mereka yang membeli nilai. Ini sangat memprihatinkan,” tegas Ari.

Sorotan tajam juga datang dari Andi Suhada Sappaile, anggota Komisi D DPRD Makassar lainnya. Ia menilai, jika terbukti benar, praktik pungli ini tidak hanya mencoreng nama sekolah, tapi juga mencederai hak anak atas pendidikan yang bersih dan adil.

“Kami akan telusuri. Jika terbukti, kami akan rekomendasikan sanksi tegas kepada Pemkot melalui Dinas Pendidikan. Jangan ada kompromi dalam kasus seperti ini,” katanya.

Nada serupa dilontarkan oleh Fahrizal Arrahman Husain, Sekretaris Komisi D. Ia menegaskan pentingnya membersihkan dunia pendidikan dari praktik transaksional yang merusak keadilan akademik.

“Anak-anak kita harus dididik untuk jujur, bukan untuk mencari jalan pintas lewat uang. Ini budaya bobrok yang harus diberantas,” tegas Fahrizal.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Makassar, melalui Kabid SMP, Sutardin, menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung menindaklanjuti. Ia mengaku telah memanggil Kepala Sekolah SMPN 54 untuk klarifikasi awal dan memberikan teguran lisan.

“Kami sudah minta laporan tertulis dari kepala sekolah. Sekolah negeri tidak dibenarkan menarik pungutan dalam bentuk apapun, apalagi soal nilai. Ini akan ditindak tegas,” kata Sutardin, beberapa waktu lalu.

Ia juga memastikan bahwa proses pembelajaran di sekolah negeri harus berlangsung secara gratis, objektif, dan transparan. Jika terbukti ada guru yang melakukan pungli, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi sesuai ketentuan ASN.

“Kami tidak akan toleransi. Ini menjadi perhatian serius,” ujarnya lagi.

Hingga berita ini dirilis, Kepala Sekolah SMPN 54 Makassar belum memberikan keterangan resmi.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news