Pemuda di Makassar Aniayah Remaja Gunakan Anak Panah Busur yang Dibuat Sendiri

2 days ago 19
Pemuda di Makassar Aniayah Remaja Gunakan Anak Panah Busur yang Dibuat Sendiri konferensi pers penangkapan pelaku pembusuran di Tamalanrea (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Polisi mengamankan seorang pemuda inisial JS (21) terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah busur, ia juga diduga sebagai pemilik dan pembuat panah busur itu.

Diketahui sebelumnya, JS ditangkapn bersama empat orang lainnya, mereka bersama sama melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur MA (15), di salah satu cafe di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Selasa (27/05).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa pelaku membuat sendiri ketapel dan anak busurnya. Kurang lebih ada 19 anak panah atau busur yang didapat dari tangan pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku dan teman-temannya saat melakukan penganiayaan .

“Jadi panah busur ini di produksi oleh pelaku sendiri untuk di gunakan melakukan penganiayaan bersama teman-temannya,” ujar Arya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/05).

Arya menerangkan bahwa hal ini merupakan operasi besar yang dilakukan oleh Polsek Tamalanrea untuk menciptakan keamanan khususnya di kecamatan Tamalanrea.

“Selama ini kita memang mencari cari siapa yang memproduksi panah busur ini dan salah satunya ada di rumah pelaku penganiayaa,” bebernya.

Dari kejadian tersebut tim opsnal Polsek Tamalanrea melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan banyak terdapat panah busur.

“Untuk pelaku kita kenakan pasal Undang Undang Perlindungan anak dan juga undang undang Kuhp pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan pelaku tindak pidana kekerasan anak dibawah umur dan kepemilikan senjata tajam jenis anak panah busur, di Mako Polsek Tamalanrea, Makassar, Kamis (29/05) malam.

Peristiwa penganiayaan hingga pembusuran terhadap korban MA (15) terjadi di salah satu cafe, samping sekolah SMPN 12, Jalan Al Ikhlas, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Selasa (27/05) sekitar pukul 21.30 wita.

Korban mengalami luka pada bagian punggung sebelah kiri, setelah pelaku melontarkan anak panah busur kearah korban.

Setelah peristiwa tersebut, polisi berhasil menangkap empat orang masing-masing laki-laki berinisial DRA (14), DR (18), DR (19), dan perempuan M (19) di sebuah Perumahan, Kelurahan Tamalanrea. Mereka diduga berperan sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dengan anak panah.

Dari hasil pengembangan, pelaku utama aksi pembusuran inisial JS (21) akhirnya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala. Kelima orang pelaku beserta barang bukti dibawa polsek Tamalanrea.

Barang bukti yang disita sebanyak 19 anak panah serta empat pelontarnya ditemukan di rumah tersangka JS. Selanjutnya, satu bilah pisau, satu ponsel dan tiga unit sepeda motor.

Kejadian ini bermula saat adik pelaku inisial D, dipanggil rekannya di cafe tersebut dan diduga akan dipukul. Karena merasa terancam akan dikeroyok, ia pun menyampaikan kepada kakaknya DR. Pelaku lalu menghubungi JS adiknya akan dikeroyok. JS beserta pelaku lainnya lalu melakukan penyerangan ke lokasi.

“Masalah ini sebabkan karena kesalahpahaman dari pelaku lelaki inisial JS kepada korban yang katanya mau memukuli adik rekan saudaranya,” katanya kepada wartawan di Polsek setempat.

Para pelaku pun datang dengan berboncengan sepeda motor sekaligus membawa peralatan senjata tajam anak panah dan pelontornya menuju lokasi. Saat tiba para pelaku mendatangi korban lalu menanyakan siapa yang akan mengeroyok D.

Saat hendak dilerai oleh rekan korban, para pelaku langsung membentangkan ketapel pelontar dengan anak panah ke arah kerumunan rekan korban. Kemudian korban yang merasa panik dan terancam sempat melainkan diri, naas anak panah itu mengenai punggungnya saat hendak masuk ke warung warga.

“Pelakunya sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Sedangkan panah busur ini diakui di produksi oleh pelaku sendiri untuk digunakan melakukan penganiayaan bersama teman-temannya,” kata kapolres.

Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian sejak awal telah mencari siapa yang memproduksi anak panah serta pelontarnya. Belakangan didapatkan di rumah pelaku JS.

Kelima orang ini dikenakan pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, Lembar Negara nomor 17 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news