
KabarMakassar.com — Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan pelaku tindak pidana kekerasan anak dibawah umur dan kepemilikan senjata tajam jenis anak panah busur, di Mako Polsek Tamalanrea, Makassar, Kamis (29/05) malam.
Peristiwa penganiayaan hingga pembusuran terhadap korban MA (15) terjadi di salah satu cafe, samping sekolah SMPN 12, Jalan Al Ikhlas, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Selasa (37/05) sekitar pukul 21.30 wita.
Korban mengalami luka pada bagian punggung sebelah kiri, setelah pelaku melontarkan anak panah busur kearah korban.
Setelah peristiwa tersebut, polisi berhasil menangkap empat orang masing-masing laki-laki berinisial DRA (14), DR (18), DR (19), dan perempuan M (19) di sebuah Perumahan, Kelurahan Tamalanrea. Mereka diduga beperean sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dengan anak panah.
Dari hasil pengembangan, pelaku utama aksi pembusuran inisial JS (18) akhirnya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala. Kelima orang pelaku beserta barang bukti dibawa polsek Tamalanrea.
Barang bukti yang disita sebanyak 20 anak panah serta empat pelontarnya ditemukan di rumah tersangka JS. Selanjutnya, satu bilah pisau, satu ponsel dan tiga unit sepeda motor.
Kejadian ini bermula saat adik pelaku inisial D, dipanggil rekannya di cafe tersebut dan diduga akan dipukul. Karena merasa terancam akan dikeroyok, ia pun menyampaikan kepada kakaknya DR. Pelaku lalu menghubungi JR adiknya akan dikeroyok. JR beserta pelaku lainnya lalu melakukan penyerangan ke lokasi.
“Masalah ini sebabkan karena kesalahpahaman dari pelaku lelaki inisial JS kepada korban yang katanya mau memukuli adik rekan saudaranya,” katanya kepada wartawan di Polsek setempat.
Para pelaku pun datang dengan berboncengan sepeda motor sekaligus membawa peralatan senjata tajam anak panah dan pelontornya menuju lokasi. Saat tiba para pelaku mendatangi korban lalu menanyakan siapa yang akan mengeroyok D.
Saat hendak dilerai oleh rekan korban, para pelaku langsung membentangkan ketapel pelontar dengan anak panah ke arah kerumunan rekan korban. Kemudian korban yang merasa panik dan terancam sempat melainkan diri, naas anak panah itu mengenai punggungnya saat hendak masuk ke warung warga.
“Pelakunya sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Sedangkan panah busur ini diakui di produksi oleh pelaku sendiri untuk digunakan melakukan penganiayaan bersama teman-temannya,” kata kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian sejak awal telah mencari siapa yang memproduksi anak panah serta pelontarnya. Belakangan didapatkan di rumah pelaku JS.
Kelima orang ini dikenakan pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, Lembar Negara nomor 17 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara