Anggaran Rp555 Juta Tanpa Program, DPRD Kritik Dinas Perumahan Makassar

2 days ago 14
Anggaran Rp555 Juta Tanpa Program, DPRD Kritik Dinas Perumahan Makassar Ketua Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) DPRD Kota Makassar, Hartono, (Dok: Sinta KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti keras penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun anggaran 2024.

Salah satu temuan yang mengejutkan adalah adanya realisasi keuangan hingga Rp555.604.642, meski tidak ada kegiatan yang terlaksana.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Makassar, Hartono, menyebut kondisi ini tidak hanya mencederai akuntabilitas anggaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi penggunaan dana.

“Kami mendapati realisasi anggaran lebih dari setengah miliar rupiah, tapi tidak ada kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni yang dilakukan. Tidak ada penjelasan yang memadai dari dinas. Ini bukan hanya soal administrasi, ini menyangkut integritas pengelolaan keuangan publik,” ujar Hartono kepada awak media, Jumat (30/05).

Ia menegaskan, laporan semacam itu tidak bisa diterima begitu saja tanpa klarifikasi. Dinas terkait diminta segera menjelaskan ke mana dana tersebut dialokasikan, serta mengapa program perbaikan rumah tak dijalankan sebagaimana indikator kinerjanya.

Lebih lanjut, Hartono juga menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Perumahan terhadap para pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar. Padahal, ketentuan mengenai penyerahan PSU itu telah diatur jelas dalam Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023.

“Masih banyak kawasan perumahan yang PSU-nya belum diserahkan. Akibatnya, masyarakat tidak bisa menikmati fasilitas seperti jalan lingkungan, saluran air, atau taman. Dinas seharusnya aktif mendata dan menindak pengembang yang melanggar,” tegasnya.

Menurutnya, ketidaktaatan pengembang terhadap Perda tersebut tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Sebab, dampaknya langsung dirasakan warga, terutama di wilayah padat hunian dengan fasilitas yang belum memadai.

“Kita tidak bicara soal aturan semata, tapi dampaknya nyata. Warga membayar rumah, tapi tidak mendapat fasilitas umum yang layak karena pemerintah tidak ambil alih. Kalau PSU tidak diserahkan, ya jangan heran kalau lingkungan cepat rusak,” lanjut Hartono.

DPRD mendesak Wali Kota Makassar untuk memberikan instruksi tegas kepada Kepala Dinas Perumahan agar meningkatkan pendataan dan pengawasan terhadap pengembang nakal. Selain itu, dinas juga diharapkan membuka data PSU yang telah dan belum diserahkan ke pemerintah, agar masyarakat turut mengawasi.

“Kami ingin ada transparansi. Data pengembang mana yang belum serahkan PSU harus diumumkan. Supaya warga juga bisa tahu dan mendorong percepatan penyelesaian,” katanya.

Temuan ini menambah panjang daftar catatan merah dalam pelaksanaan program perumahan di Kota Makassar. DPRD menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pengawasan, dan pelaporan kegiatan di sektor ini agar masyarakat tidak terus dirugikan.

“Ini memang perlu evaluasi, sehingga tidak ada lagi kejanggalan,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news