
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menemukan hanya dua dari total 22 perusahaan penyedia layanan fiber optik (FO) di kota ini yang memiliki izin resmi.
Sementara lima perusahaan lainnya masih dalam proses pengurusan, sementara 15 sisanya belum mengurus perizinan sama sekali.
Temuan tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, usai rapat koordinasi lintas sektor membahas tindak lanjut inspeksi lapangan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pekan lalu.
“Banyak kabel FO yang melintang di udara tanpa izin, mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius, karena ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga kerapian tata kota,” ujar Zulkifly, Kamis (14/08).
Kata Zulkifly, kedua perusahaan penyedia FO yang memiliki izin itu diantaranya Eka Mas Republik (sudah memiliki izin PB-UMKU) dan Mega Akses Persada (status verifikasi teknis).
Sebagai langkah awal, Pemkot Makassar akan mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan. Satgas ini akan menertibkan perusahaan FO tak berizin, sekaligus memastikan tidak ada pemasangan kabel atau tiang baru hingga regulasi terbaru diberlakukan.
Satgas ini akan dikoordinasikan oleh DPM-PTSP dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta perangkat kecamatan dan kelurahan.
“Satgas gabungan ini bekerja sesuai kewenangan masing-masing. Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban, sementara lurah dan camat mengawasi di lapangan,” jelas Zulkifly.
Untuk penataan jangka panjang, Pemkot Makassar menyiapkan program ducting sharing atau jalur kabel bawah tanah yang ditargetkan mulai dibangun pada 2026. Proyek ini akan dikerjakan melalui skema kerja sama investasi antara pemerintah daerah melalui Perusda dan pihak swasta.
Dengan sistem ini, semua kabel FO akan dipindahkan ke jalur bawah tanah.
“Kalau sekarang kita turunkan kabel dari 22 perusahaan secara terpisah, jalanan akan dibongkar berkali-kali. Itu tidak mungkin. Jadi, kami beri kesempatan mereka mengurus izin dulu, tapi harus menandatangani surat pernyataan untuk memindahkan kabel setelah ducting sharing tersedia,” tegasnya.
Zulkifly menambahkan, Pemkot Makassar tengah memperbarui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait FO agar sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa, serta aturan dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Aturan OSS membagi kewenangan dengan jelas, NIB diurus pusat, sementara UMKU sebagian menjadi kewenangan pemerintah kota. Semua akan dituangkan dalam perwali yang baru,” ujarnya.
Daftar 22 Perusahaan Fiber Optik di Makassar
1. Aplikanusa Lintas Arta
2. Cendikia Global Solusi
3. Eka Mas Republik (sudah memiliki izin PB-UMKU)
4. Fastel Sarana Indonesia
5. Indonesia Comnets Plus
6. Indosat Tbk
7. Jala Lintas Media
8. Mega Akses Persada (status verifikasi teknis)
9. PC24 Telekomunikasi Indonesia
10. Supra Primatama Nusantara
11. Tower Bersama XL Axiata
12. Telekomunikasi Indonesia
13. Alita Praya Mitra
14. Dayamitra Telekomunikasi
15. Equatra Indonesia
16. Era Bangun Telecomindo
17. Infrastruktur Bisnis Sejahtera
18. Inti Bangun Sejahtera
19. Media Akses Global Indo
20. Quattro International
21. Celebes Media Jaringan
22. Mora Telematika Indonesia