Beranda Berita Utama Jelang Lebaran, Pencairan THR ASN dan Pekerja Swasta di Sulsel Sudah Siap Dijalankan!

KabarMakassar.com — Semakin mendekati hari raya Idulfitri, berbagai pihak nampak menantikan terkait dengan kepastian Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu karena selama bulan Ramadhan mobilitas masyarakat terbilang cukup tinggi terkhususnya dalam perputaran roda ekonomi.
Diketahui, konsumsi masyarakat terhadap barang spesifik seperti baju, tas, hijab, mukena, hingga makanan berat dan kue mengalami permintaan tinggi. Mengingat masyarakat cenderung membeli barang-barang tersebut guna memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk persiapan menyambut lebaran.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sendiri telah mengumumkan terkait dengan THR, dimana itu sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Disampaikan bahwa pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri, Hakim dan pensiunan mulai dilakukan pada Senin 17 Maret 2025 mendatang yakni dibayarkan dua minggu sebelum hari raya Idulfitri.
“Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing,” ujar Presiden Prabowo pada Selasa (11/03).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman turut buka suara terkait dengan rencana pencairan THR di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Ia mengaku walau saat ini tengah terjadi efisiensi namun anggaran THR telah disiapkan.
“Itu tidak bisa terganggu. Uangnya Menteri Keuangan, sudah ada disiapkan anggaran untuk itu. Namanya R-marking, kalau ada anggaran sudah ditetapkan peruntukannya, tidak boleh digerakkan lagi. Itulah yang disebut R-marking,” ungkapnya.
Lebih jauh ia menyatakan bahwa saat ini pihak Pemprov Sulsel tengah menunggu juknis. Senada dengan Sekprov Sulsel, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman juga menyatakan akan melakukan pengecekan dibagian keuangan terkait dengan pembayaran THR.
“Kita akan cek di keuangan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pemberian THR lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Dimana THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih serta pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Kepala Seksi Jaminan Sosial dan Syaker Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Sulsel Akhiruddin Kamal mengatakan saat ini tim posko pengaduan THR masih dalam proses pembentukan, yang akan digodok dengan seksama.
“Sementara masih dalam proses pembentukan tim posko pengaduan THR,” tuturnya Rabu (12/03).
Sebagai informasi, pada 2024 lalu telah dibuka posko pelayanan dan konsultasi THR keagamaan.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel telah melakukan antisipasi serta memfasilitasi pekerja atau buruh dengan membuka posko aduan THR.
Salah satu posko pelayanan dan konsultasi THR bagi pekerja atau buruh berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Jalan Perintis Kemerdekaan KM. 12 No. 69 Makassar.
Pelayanan posko berlangsung selama Senin sampai Sabtu pada pukul 08.30-15.00 WITA dari Senin, (25/3) hingga Selasa, (9/4) mendatang.
Nantinya pelapor akan diterima oleh petugas posko THR yang selanjutnya akan diminta untuk mengisi blanko yang telah disediakan.
Tetapi apabila berhalangan maka dapat menghubungi contact person WA yang tertera di laman resmi instagram @sulselprov.disnakertrans dan nantinya akan dikirimkan format khusus bagi pelapor.