Beranda News Kabar Gembira! Pemkot Makassar Pastikan THR ASN Dibayar 100 Persen

KabarMakassar.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar segera bersiap. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN akan dibayarkan secara penuh atau 100 persen tanpa potongan.
Instruksi tersebut disampaikan Irwan saat memimpin Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang membahas pencairan THR dan gaji ketigabelas bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan di tahun 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Makassar, pada Jumat (14/03).
“Kalau saya, silakan diberikan 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Irwan dalam rapat tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa kondisi keuangan Pemkot Makassar dalam keadaan aman, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pembayaran THR secara bertahap.
Dengan keputusan ini, seluruh komponen THR, yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan daerah, akan dibayarkan secara utuh tanpa pengurangan.
Irwan juga memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan sebelum cuti bersama, dengan target pembayaran paling lambat pada 27 Maret 2025.
Untuk mendukung kelancaran proses ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembayaran THR akan segera disusun.
Sementara itu, administrasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, Irwan optimistis bahwa proses ini dapat berjalan sesuai rencana.
“Pada prinsipnya, saya ingin teman-teman ASN sejahtera, jadi kalau bisa secepatnya dibayarkan 100 persen. Apalagi posisi kas daerah aman,” tambahnya.
Selain memastikan kelancaran pembayaran THR, Irwan juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terutama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), agar tidak ada kendala dalam administrasi pembayaran.
Tak hanya THR, gaji ketigabelas juga telah dipersiapkan untuk dicairkan pada Juni 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.