
KabarMakassar.com — Persoalan kabel fiber optik (FO) menjadi perbincangan hangat di Makassar beberapa waktu lalu.
Hal tersebut setelah Wali Kota Munafri Arifuddin, atau akrab disapa Appi, melakukan inspeksi mendadak di Jalan Bonto Lempangan, Kamis (7/8) lalu, dan menemukan banyak kabel FO yang dipasang semrawut oleh penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP).
Yang lebih mengejutkan, sebagian kabel terdeteksi belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Makassar. Appi pun langsung mengeluarkan ultimatum: seluruh ISP yang belum mengurus izin diberi waktu tujuh hari untuk melengkapinya, atau izin operasional mereka terancam dicabut.
“Kami tidak ingin wajah kota ini dipenuhi kabel semrawut. Semua ISP yang belum mengantongi izin kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikannya,” tegas Appi.
Langkah ini mendapat dukungan dari Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad. Menurutnya, hasil sidak membuktikan bahwa pemasangan kabel tidak selalu mengikuti prosedur resmi.
“Saya kira selama ini pemasangan kabel FO sudah melalui persetujuan lurah dan camat, ternyata banyak yang dipasang semaunya saja tanpa memperhatikan aspek keselamatan,” ujar Ray.
Komisi C DPRD berencana memanggil seluruh provider internet bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan menghadirkan perwakilan 15 kecamatan untuk membahas prosedur pemasangan kabel yang lebih ketat.
Apa Itu Kabel Fiber Optik?
Mengutip data dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kabel fiber optik adalah saluran transmisi yang terbuat dari kaca atau plastik sangat halus bahkan lebih kecil dari sehelai rambut, dengan diameter sekitar 120 mikrometer. Kabel ini mentransmisikan sinyal cahaya dari satu titik ke titik lain, menggunakan sumber cahaya laser atau LED (Light Emitting Diode).
Karena cahaya di dalam serat optik terjebak oleh perbedaan indeks bias antara kaca dan udara, transmisi data menjadi sangat cepat dan stabil. Teknologi ini banyak digunakan untuk komunikasi internet, telepon, hingga aplikasi medis.
Fungsi Penting Fiber Optik
1. Saluran komunikasi
Menyediakan kecepatan transmisi tinggi dan kapasitas besar untuk internet, telepon, dan siaran data.
2. Transmisi data cepat
Daya atenuasi rendah (kurang dari 20 dB/km) dan bandwidth besar memungkinkan pengiriman data dalam jumlah besar.
3. Aplikasi medis
Digunakan pada endoskopi, laser medis, dan fototerapi, memberikan hasil yang lebih akurat dan aman bagi pasien.
Aturan dan Perizinan Pemasangan
Pemasangan kabel FO diatur ketat, mengingat dampaknya terhadap keamanan dan tata ruang kota. Persyaratan umumnya meliputi:
* Rencana teknis penempatan galian atau tiang.
* Surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan.
* Izin dari pejabat berwenang.
* Dokumen pendukung seperti surat kuasa atau perpanjangan izin sebelumnya.
Proses perizinan biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja, tergantung kebijakan daerah. Tanpa izin, pemasangan dianggap ilegal dan berisiko ditertibkan.
Mengapa Kabel FO Semrawut Berbahaya?
Kasus kabel semrawut di perkotaan bukan hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga membahayakan warga. Dampak yang mungkin terjadi meliputi:
1. Keselamatan: Kabel yang menjuntai rendah bisa menyebabkan kecelakaan, bahkan kasus fatal seperti menjerat leher pengendara motor.
2. Kebakaran: Kabel tak tertata rapi berpotensi korsleting saat bersentuhan dengan kabel listrik atau terkena cuaca ekstrem.
3. Kerusakan infrastruktur: Beban kabel berlebih dapat merusak tiang listrik, bangunan, atau pepohonan.
4. Penurunan estetika kota: Pemandangan kabel kusut merusak citra kota dan mengurangi daya tarik wisata.
Perlu Penataan Serius
Sorotan dari Appi dan DPRD menjadi peringatan bahwa penataan kabel FO adalah kebutuhan mendesak. Di tengah meningkatnya kebutuhan internet berkecepatan tinggi, penyedia layanan dituntut untuk tidak hanya memenuhi kualitas teknis, tetapi juga mematuhi aturan demi keselamatan dan keindahan kota.
Jika ultimatum tujuh hari tidak dipenuhi, Pemerintah Kota Makassar siap mengambil langkah tegas demi mengembalikan keteraturan dan menjaga wajah kota tetap rapi.