Beranda News Kadis Dukcapil Pastikan Warga Domisili Makassar Bisa Lakukan Perekapan e-KTP
KabarMakassar.com — Menjelang gelaran Pilkada mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar memastikan kesiapan layanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi warga, terutama bagi warga yang hanya berdomisili di Kota Makassar.
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim, menegaskan bahwa pihaknya membuka layanan perekaman e-KTP tanpa batasan, meskipun di beberapa daerah lain memprioritaskan warganya sendiri untuk menjaga ketersediaan blanko.
“Di Makassar, kami membuka layanan selebar-lebarnya untuk perekaman e-KTP. Alhamdulillah, stok blanko dan tinta perekaman masih mencukupi, sehingga kami siap mendukung suksesnya Pilkada,” ujar Muh Hatim.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembatasan meski bagi pemula, sehingga semua warga yang membutuhkan dapat segera dilayani.
Ia menjelaskan, Disdukcapil Makassar memberikan kemudahan bagi warga dengan jam operasional yang fleksibel. Layanan perekaman e-KTP dibuka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Bahkan pada akhir pekan, layanan tetap tersedia pada hari Sabtu dan Minggu dari pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.
Bahkan, layanan perekaman e-KTP juga dapat dilakukan di kantor kecamatan terdekat bagi warga yang mengalami kendala jarak ke kantor Dukcapil Makassar.
Hal ini dilakukan guna mempermudah warga masyarakat dalam proses pilkada nantinya.
Selain memperluas cakupan perekaman KTP pemula, Disdukcapil Makassar juga menerapkan layanan jemput bola.
Tim Disdukcapil rutin mendatangi sekolah-sekolah dan lokasi umum guna menjaring pemilih pemula.
“Kami bahkan membuka layanan perekaman di area Car Free Day Sulsel yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur dan juga mengunjungi sekolah-sekolah. Ini demi memastikan lebih banyak warga, khususnya pemula, yang memiliki e-KTP sebelum Pilkada,” jelasnya.
Ia menyebut saat ini yang menjadi kendala adalah rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.
“Kebiasaan yang sering terjadi adalah baru mengurus KTP saat benar-benar dibutuhkan, ini yang perlu diubah. Kami berharap masyarakat lebih proaktif untuk mengurus dokumen penting ini jauh-jauh hari,” ungkap Muh Hatim.
Untuk informasi, bagi warga yang melakukan perekaman e-KTP langsung di kantor Disdukcapil Makassar, dokumen akan dicetak dan diserahkan pada hari yang sama.
Sementara itu, perekaman di kantor kecamatan mungkin membutuhkan waktu maksimal satu hari karena pencetakan tetap dilakukan di kantor pusat Disdukcapil.
“Untuk perekaman KTP pemula, kami hanya mensyaratkan membawa Kartu Keluarga. Setelah perekaman selesai, data biometrik seperti sidik jari dan pengenalan wajah akan langsung diolah untuk menjamin identitas tunggal setiap warga,” tutup Muh Hatim.