Beranda News Kapolrestabes Makassar Anugerahkan Penghargaan 77 Anggota Berprestasi, 1 Personel Diberhentikan
KabarMakassar.com — Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, memberikan penghargaan kepada 77 anggota Polrestabes Makassar yang berprestasi serta menindak tegas pelanggaran disiplin dengan memberikan sanksi pemberhentian. Acara ini berlangsung di Lapangan Apel Polrestabes Makassar pada Senin (11/11).
Ngajib menyampaikan apresiasinya kepada para anggota yang telah menunjukkan dedikasi dan kontribusi positif kepada masyarakat.
“Tentunya pagi ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Polrestabes Makassar. Sungguh luar biasa, ternyata banyak yang berprestasi,” kata Ngajib.
Pemberian penghargaan ini diberikan kepada personel dengan prestasi luar biasa, diantaranya, satu personel berprestasi meraih juara 1 dalam lomba desa/kelurahan tingkat nasional regional III Tahun 2024, yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kemudian, 16 personel Satuan Reskrim Narkoba berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan internasional di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, mengamankan 30,2 kilogram sabu-sabu dan 8.229 pil mephedrone. Lalu, 9 personel Satuan Reskrim berhasil mengungkap tiga perkara tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara sekitar 65 miliar rupiah.
Selanjutnya, 35 personel Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti 32 unit sepeda motor dan 2 kendaraan roda empat. Dan 9 personel Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus curanmor. Serta 7 personel Polsek Makassar berhasil mengungkap jaringan pelaku balapan liar.
Selain penghargaan, Kapolrestabes Makassar juga menegaskan ketegasan terhadap pelanggaran disiplin. Satu personel, AKP Suhardi, dengan NRP 73100044 yang menjabat sebagai Bhayangkara Penyelia Bag SDM Polrestabes Makassar, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: KEP / 1756 / X / 2024.
Pemberhentian ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 14 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Oktober 2024.
Kapolrestabes menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme seluruh anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita tiru yang berprestasi dan jangan tiru yang suka membuat pelanggaran. Saya minta seluruhnya solid dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Ngajib.
Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi personel Polrestabes Makassar untuk terus berprestasi, sementara sanksi tegas yang diberikan diharapkan mampu menjaga disiplin dan integritas di lingkungan kepolisian.