
KabarMakassar.com — Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap eks Ketua KONI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad Susanto, dalam perkara korupsi dana hibah yang merugikan negara senilai Rp5,8 miliar tahun anggaran 2022-2023.
Sidang vonis tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/08) malam.
”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Djainuddin saat membacakan amar putusan.
Eks Ketua KONI Makassar itu, juga terkena denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan serta pidana tambahan terhadap dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta tdk bayar maka harta bendanya disita oleh negara.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, aka diganti dengan pidanan penjara 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim.
Putusan tersebut mengacu pada dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai perbuatan Ahmad Susanto memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Diketahui, vonis majelis hakim tersebut 2 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut Ahmad Susanto dengan 6 tahun penjara.
Selain itu, hukuman uang pengganti yang diputuskan hakim jauh dari tuntutan jaksa yaitu senilai Rp 4,6 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto dituntut 6 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Senin (28/07) kemarin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU, Yani saat membacakan tuntutan.
Terdakwa Ahmad Susanto juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan. Dan pidana tambahan terhadap dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,674 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang.
“Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas jaksa.