
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar resmi membuka peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk memimpin lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis.
Melalui Tim Seleksi (Timsel) yang dibentuk khusus, pendaftaran untuk posisi Direksi, Direktur Utama, dan Dewan Pengawas akan dimulai pada Jumat, 15 Agustus 2025 mendatang.
Lima BUMD yang akan diisi jajaran pimpinan barunya adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PD Pasar, PD Parkir, PD Terminal, dan PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Ketua Timsel, Prof. Dr. Aswanto, menegaskan bahwa rekrutmen ini bersifat terbuka untuk umum dan dilaksanakan secara transparan serta profesional sesuai mandat langsung Wali Kota Makassar.
“Seluruh syarat lengkap akan diumumkan di situs resmi Pemkot Makassar pada 15 Agustus. Seleksi ini dilakukan bertahap, mulai pendaftaran, verifikasi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, wawancara, hingga pengumuman akhir,” jelas Aswanto dalam keterangan pers di Balai Kota Makassar, Rabu (13/08).
Persyaratan pendaftaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan peraturan daerah terkait. Secara umum, kandidat harus merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki rekam jejak baik, berkomitmen, bukan pengurus partai politik, dan tidak terlibat dalam tim pemenangan politik. Untuk posisi di PDAM, ada tambahan ketentuan: calon yang belum memiliki sertifikat keahlian pengelolaan air minum wajib mengikuti pelatihan hingga memperoleh sertifikat sebelum pelantikan.
“Walaupun lulus seleksi, tidak akan dilantik jika belum memiliki sertifikasi. Sertifikat itu wajib,” tegasnya.
Komposisi jabatan Direksi maksimal terdiri dari empat orang, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Teknik, dan Direktur Umum. Jumlah Dewan Pengawas akan menyesuaikan jumlah direksi yang diangkat, dengan batas maksimal empat orang.
Aswanto menekankan, seleksi ini mencari figur yang memahami manajemen, memiliki kemampuan teknis sesuai bidang BUMD, dan siap memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Misalnya untuk PDAM, yang kami cari adalah sosok yang paham manajemen air dan pengelolaannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, calon yang berasal dari pengurus partai politik wajib mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
“Tidak boleh calon yang masih menjabat sebagai pengurus partai. Jika mengundurkan diri, mekanismenya akan dibahas lebih lanjut oleh tim,” tambahnya.
Seleksi tahap akhir akan dilakukan oleh Wali Kota Makassar, dengan tiga nama hasil rekomendasi Timsel untuk posisi Direktur Utama. Dari tiga nama itu, hanya satu yang akan dipilih dan dilantik.
“Seleksi ini terbuka secara nasional, bukan hanya untuk warga Makassar. Siapapun yang punya kompetensi dan pengalaman di bidang terkait, silakan mendaftar. Kami melihat kualitas, bukan asal daerah,” pungkas Aswanto.
Proses seleksi akan berlangsung sebagai berikut:
1. Pengumuman dan pendaftaran — mulai 15 Agustus 2025.
2. Seleksi administrasi — verifikasi dokumen persyaratan.
3. Uji kelayakan dan kepatutan (UKK) — mencakup psikotes yang bekerja sama dengan Universitas Negeri Makassar (UNM) serta tes keahlian sesuai bidang BUMD.
4. Wawancara — pendalaman visi, strategi, dan kompetensi calon.
5. Pengumuman hasil — tiga nama terbaik untuk setiap posisi Direktur Utama diajukan ke Wali Kota untuk penentuan akhir.